Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:12 WIB

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

 

SURABAYA, TargetNews.id – Menggelar Whorkshop hari ke 2 (dua) Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat di hotel Harris Surabaya, Minggu (27/08/2023).

Terkait dengan adanya Sekolah yang terdekat tidak bisa masuk dan yang jauh dari sekolah bisa masuk, apakah ini karena sistem zonasi.

Menanggapi hal ini, politisi partai demokrat ini menjelaskan,” Bahwa Mungkin yang masuk itu dari jalur prestasi, Kalau lewat sistem zonasi itu bukan, karena zonasi itu sistem yang terdekat.Kalau me memang ada yang masuk dari jauh, itu melalu jalur prestasi,” jelasnya.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Menanggapi masalah korupsi di indonesia Hartoyo mengatakan ada 3 lembaga menangani antara lain lembaga yudikatif ,lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

“Tugas masing masing lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui.

“Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri,” terangnya.

Baca juga  Jelang Pilkada Serentak, Polisi RW Polres Pulang Pisau Imbau Warga Waspada Terhadap Berita Hoax

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

“Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan Serta lingkungan peradilan ada 4 yaitu,peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara,” pungkasnya.

(Anil)

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Share :

Baca Juga

Artikel

Direktur Utama Bank Kalbar H. Rokidi dinobatkan oleh Infobank Media Group Majalah Ekonomi dan Bisnis sebagai TOP CEO 2024

Uncategorized

Polsek Maliku Gelar KRYD, Minimalisir Bertemunya Potensi Faktor Niat dan Kesempatan.

Artikel

Ziarah dan Tabur Bunga di TMP HM. Sanusi, Kapolres Pulang Pisau: Ini Wujud Penghormatan untuk Para Pahlawan

Artikel

Kapolri, Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan, Narkoba

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Artikel

DANKORMAR DAMPINGI KASAL RAPAT KERJA DENGAN KOMISI I DPR RI

Uncategorized

Danramil 1612-04/Borong Mengikuti Sosialisasi Rencana Kontingensi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Manggarai Timur

Artikel

Babinsa Mukti Raharja Dampingi Badan Penyuluh Pertanian Dan Siswa SMKN 01 Subah Membuat Pupuk Organik Dari Limbah Sawit