Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:12 WIB

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

 

SURABAYA, TargetNews.id – Menggelar Whorkshop hari ke 2 (dua) Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat di hotel Harris Surabaya, Minggu (27/08/2023).

Terkait dengan adanya Sekolah yang terdekat tidak bisa masuk dan yang jauh dari sekolah bisa masuk, apakah ini karena sistem zonasi.

Menanggapi hal ini, politisi partai demokrat ini menjelaskan,” Bahwa Mungkin yang masuk itu dari jalur prestasi, Kalau lewat sistem zonasi itu bukan, karena zonasi itu sistem yang terdekat.Kalau me memang ada yang masuk dari jauh, itu melalu jalur prestasi,” jelasnya.

Baca juga  Satlinmas Berperan Penting Jaga Ketertiban, Dandim 1002/HST Berikan Materi Bela Negara

Menanggapi masalah korupsi di indonesia Hartoyo mengatakan ada 3 lembaga menangani antara lain lembaga yudikatif ,lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

“Tugas masing masing lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui.

“Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri,” terangnya.

Baca juga  Kunjungan Kerja Danbrigif Para Raider 18/Trisula di Yonif Para Raider 503/Mayangkara

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

“Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan Serta lingkungan peradilan ada 4 yaitu,peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara,” pungkasnya.

(Anil)

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Sempor Hadiri Program Ceting Apik PKK di Wilayah Binaam

Artikel

Danramil 1612/04 Borong Tinjau Pompa Hidram Lewan, Upaya Memastikan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Uncategorized

Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Artikel

BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Pahandut Amankan Pelaksanaan Sholat Tarawih

Artikel

Atlet Yonranratfib 2 Marinir Tunjukkan Ketangkasan Halang Rintang

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas Aman di Wilkumnya, Polsek Maliku Melaksanakan KRYD.

Artikel

Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi Gelar Dialog Kebangsaan di Kampus UNDARIS Ungaran; Mahasiswa Bagian Penting Bangsa untuk Menciptakan Situasi Kondusif