Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:10 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Satu Keluarga Tersangka Komplotan Pengedar Narkoba

 

BANGKALAN – Keseriusan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus narkotika tak main-main. Terbaru, satu komplotan keluarga diduga kuat pengedar sabu-sabu pun berhasil dibekuk timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Satu komplotan keluarga tersebut yakni IS, RA, HFD, dan MM. RA sendiri merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA.

Ketiganya ini berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

Baca juga  Korupsi Terselubung, Dinsos Konsel Diduga Main Anggaran, Mesin Bantuan Hilang

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., ketika ditemui di Mapolres Bangkalan pada Senin pagi ini, (28/08/2023) menuturkan jika tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.

“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” terang AKBP Febri,Sabtu (26/8).

Baca juga  Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Angka Kasus Kriminalitas Mengalami Penurunan

AKBP Febri juga membeberkan peran masing-masing anggota keluarga ini.

“HFD membeli kepada AM. Dan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD,” tukas sang Kapolres.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, AKBP Febri menjelaskan jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

GOW Kota Tegal Akan Terima Kunjungan GOW Kabupaten Balangan Kalsel

Artikel

Polantas Menyapa, Lakukan Pembagian Brosur Keselamatan

Uncategorized

Diduga Tidak Mengetahui Aturan, Atribut PDIP Dipamerkan di Area Masjid Situbondo

Uncategorized

Pastikan arus balik dari kegiatan Haul Guru Sekumpul Ke-19 Tahun 2024 Di Lokasi Rest Area Pulang Pisau berlangsung aman, Polres Pulang Pisau Kerahkan Personil untuk Patroli dan Pamturlalin

Uncategorized

Bripka Tony Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Tingkatkan Giat Patroli Objek Vital dengan sasaran SPBU Personil Polsek Kahayan Tengah Patroli Antisipasi Antrian Pembeli BBM bersubsidi

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Penerbangan Balon Akibatkan Kerusakan Berhasil Diungkap Polsek Borobudur