Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:17 WIB

Tetap dijalani Hukuman 9 tahun penjara Orang tua pembuang Bayi di Kamar Mandi IGD Rumah Sakit Sampang,

Foto: Tetap dijalani Hukuman 9 tahun penjara
Orang tua pembuang Bayi di Kamar Mandi IGD Rumah Sakit Sampang,

Foto: Tetap dijalani Hukuman 9 tahun penjara Orang tua pembuang Bayi di Kamar Mandi IGD Rumah Sakit Sampang,

TARGETNEWS.ID SAMPANG || Kasus orang tua yang tega membuang bayi janin yang ditinggalkan di kamar mandi di ruang IGD rumah sakit Moh ZYN Sampang terancam hukuman 9 Tahun penjara, Kamis, 31/08/2023

Kapolres Sampang melalui kasi Humas, Ipda Sujianto menjelaskan bayi yang dibuang di toilet IGD RSUD Sampang itu masih berusia lima bulan dengan jenis kelamin laki-laki. Bayi itu merupakan anak dari perempuan berinisial A asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

“Bayi itu merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan pasangannya, sehingga A mencoba untuk menggugurkannya dengan meminum obat, ” Ucaphyab

Baca juga  Kodim 1009/Tla Gelar Karya Bakti Dalam Rangka Menyambut HUT Ke 67 Kodam VI/Mulawarman

Setelah meminum Obat khusus menggugurkan kandungan itu diminum di rumah pelaku di Kelurahan Dalpenang dan berselang beberapa menit dia mengalami reaksi sakit perut yang luar biasa.

“Saat yang bersangkutan sakit perut, dia dilarikan ke RSUD untuk berobat dengan diantar oleh nenek dan ibu,” kata Ipda Sujianto.

Kemudian saat baru tiba di ruang IGD RSUD Sampang, A langsung ke kamar mandi seorang diri dan melahirkan tanpa bantuan keluarga dan tenaga medis.

Baca juga  Rutinitas Personil, polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Setelah itu, dia meletakkan bayinya di toilet dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Kejadian yang menimpa si A ini tidak diceritakan oleh yang bersangkutan ke tenaga medis di RSUD Sampang,” katanya.

Atas perbuatannya itu, ibu bayi diancam dengan Pasal 306 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun
Rus

Foto: Tetap dijalani Hukuman 9 tahun penjara
Orang tua pembuang Bayi di Kamar Mandi IGD Rumah Sakit Sampang,

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Drs, H,Anwar Sadat Pantau Pembersihan Drainase jalan pahlawan dan jalan Ki hajar Dewantara Kuala Tungkal

Artikel

Lantamal VI Makassar Anjangsana Jelang HUT ke-75 Tahun 2025

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

BERITA UTAMA

PENUH SEMANGAT SERTA MORIL YANG TINGGI PRAJURIT KAKATUA RAJA PERKASA YONIF 11 MARINIR IKUTI UNPD MATERI LARI 3200 METER

Uncategorized

Tekan Potensi Terjadinya Karhutla, Poslap 23 Laksanakan Patroli Terpadu Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Danmentar Akmil Berikan Arahan Inspiratif Kepada Taruna Akmil Tingkat II III dan IV