Home / Uncategorized

Jumat, 1 September 2023 - 08:07 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Sindikat Pembobol Rekening Bank

TANJUNGPERAK – Sindikat begal uang di rekening bank dengan modus operator bank terbongkar.

Dari kasus ini, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku antara lain, AA, (19), WW, (31) dan SH, (50) mereka merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

AKP Arief Rizky Wijacsana selaku Kasat Reskrim didampingi Iptu Suroto Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan pembobolan rekening nasabah hampir 5 tahun.

“Modus yang dilakukan para pelaku menyebarkan berita Hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking,” kata AKP Arief.

Para pelaku, ujar AKP Arief, mengirimkan link ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban segera melakukan konfirmasi dengan membuka link dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

“Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban,” ujarnya.

Kasus ini terbongkar berawal atas adanya laporan dari koran pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33) akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang.

“Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas tersebut,” tutur Arief, kepada wartawan, pada Rabu (30/08/2023) sore.

“Kedua korban kemudian menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank bahwa tidak ada layanan tersebut,” tandasnya.

Baca juga  Bakti Sosial Ramadhan 1444 H, SAPMA IPK Langkat Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Korban EK, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Arief, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

“Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” tandasnya.

Atas perbuatanya, tutur Arief, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal 30 Ayat 1 Dan 3 Uu Ite : 6 Tahun Penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal 362 Kuhpidana : 5 Tahun Penjara dan Pasal 480 Kuhp : 4 Tahun Penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku “Luhut Binsar Pandjaitan di Mata Kita-kita

Artikel

Polresta Pontianak Sita Beras Oplosan, SPHP 1 Tersangka Diamankan

Uncategorized

Peduli Kemanusiaan, Polres Pasuruan Berikan Bantuan Untuk Korban Gaza Palestina

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pos Polisi Keliling Bhabinkamtibmas Desa Talio.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO.

BERITA UTAMA

Sambangi masyarakat personil Polsek Sebangau Kuala berikan himbauan dan pesan kamtibmas

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Gelar Kutowinangun Bersholawat