Home / Uncategorized

Minggu, 3 September 2023 - 11:06 WIB

Pemerintah Harus Di Perhatikan Siti Mahmudah seorang janda Gak Pernah Dapat Batuan Sama Sekali.

Sangatlah miris rumah tangga yang bernama Siti Mahmudah yang berusia (50) tahun,selama punya suami sampai terakhir ini menjadi seorang janda, dan belum pernah merasakan suatu bantuan sosial atau bansos ( PKH maupun BLT )

Keluh kisah siti mahmudah kepada awak media, terasa sedih mas,selama saya punya suami sampai suami saya meninggal dunia, kurang lebih ( 8 )tahun,tidak pernah tersentuh oleh pemerintah setempat,dan di waktu adanya covid 19 saya tidak mendapatkan bantuan, pernah sekali mendapatkan bantuan terus lepas, itu sampai sekarang tidak pernah dapat sama sekali bantuan. Jum’at (01/09/2023)

Lanjut siti mahmuda,saya berharap pemerintah daerah bapak PJ mantan Kepala Desa,kepada bapak Bupati dan dinas terdekat, saya mohon bantuannya, serta uluran tangannya Agar sekiranya ke iklasan untuk bisa turun Kelapangan dan Juga cek keadaan rumah,” ucap Siti

Baca juga  Jadi Narsum Sarasehan 81 Tahun Pancasila, Wawalkot Refleksikan Pancasila Dalam Prespektif Pemerintah

Sambungnya, Saya biar tau Pemerintah setempat.Bapak PJ udah saya Whatsapp dan hasilnya di diblokir,tak luput juga mantan Kepala Desa cuman di lihat aja WhatsApp saya,”ucap Siti

“Kehidupan saya sehari-hari apakah pantas untuk menerima dapat bantuan atau tidak pantaskah untuk tidak menerima bantuan, tolong pak Pj yang bertugas,”pungkasnya

Seperti yang di ucap pak sehri tetangganya bahkan menantu dari suami dari istri yang sudah meninggal ,kasihan melihat ke adaannya ,dia mencari nafkah sendirian selama dia menjanda,gak ada yang mengurus saya mas, sambungnya Siti

Baca juga  Kiprah Lia Istifhama Raih Dua Penghargaan Bergengsi? Bukti Konsistensi Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Harapan dari seorang Siti ,semoga saya dapat bantuan Pemerintah setempat mas atau dinas-dinas terkait,”ucapnya Siti mahmudah kepada seorang media

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

(Bersambung). ( Red )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dugaan Agen Gas Elpiji Subsidi PT Mekar Daya Indah Layani Pangkalan Bodong

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Giat Pembagian Brosur tertib Lalu Lintas Serta Teguran Humanis Kepada Pengendara

Uncategorized

Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Bersama Warga Karangtengah Gotong Royong Bersihkan Jalan

Artikel

Sambangi Penumpang Fery Bripka Andi Berikan edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Kasus Dugaan Perselingkuhan Berujung Pelecehan, mengguncang warga Kab.Rembang

BERITA UTAMA

Jembatan Putus dan Terancam Putus di Salem Brebes

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku