BEA CUKAI KALBAGBAR UNGKAP SEJUMLAH PENINDAKAN ROKOK DAN MINUMAN ALKOHOL ILEGAL DI PERBATASAN

Pontianak, Direktorat Jederal Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengungkap sejumlah temuan penindakan berupa rokok dan minuman ilegal mengandung alkohol di perbatasan Kalbar.

Pada bulan Januari 2023 ini, berhasil diamankan sebanyak 10.086 botol minuman beralkohol ilegal dari tiga lokasi berbeda, masing-masing di Kompleks Pergudangan Prima Lestari Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya, Jalan Raya Wajok Hulu Kabupaten Mempawah dan di Jalan Sentagi Kabupaten Bengkayang, serta di Kabupaten Ketapang.

Sedangkan untuk rokok ilegal diamankan dari dua tempat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada bulan Desember 2022 lalu.

Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro,S.E, Kepala KPPBC Jagoibabang Piasdo
Dir Resnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo dan Kepala Bidang P2 Kanwil BC Kalbagbar Setiawan.

Baca juga  Laksanakan sambang, simak yang di sampaikan briptu maulana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putra dalam keterangan persnya mengungkapkan dari penindakan tersebut berhasil diamankan 10.389 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 150.980 batang rokok ilegal.

“Untuk minuman beralkohol yang diamankan ini nilainya mencapai 7 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar lebih dari 15 miliar rupiah,” kata Imik, Selasa pagi (31/1/2023).

Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Imik, juga diamankan tiga orang tersangka yang merupakan sopir berinisial S, R dan A.

“Untuk pemilik dari barang-barang ilegal ini belum ditemukan dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Imik.

Selain itu kolaborasi pihaknya dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar, tambah Imik, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari negara tetangga Malaysia sebanyak 2 kilogram di kawasan perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

“Dalam kasus ini kami dari tim gabungan interdiksi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BH yang saat ini masih diduga sebagai kurir dan kasus ini juga masih dalam pengembangan pihak kepolisian,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.

“Dari penindakan yang berhasil dilakukan untuk kasus minuman beralkohol, pelaku akan dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, timpal Imik pula.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Blue Light Patrol Satlantas Polresta Palangka Raya Bergerak Cegah Gangguan Kamseltibcar

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sosialisasikan TPPO

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Wamenko Otto Hasibuan Serukan Kolaborasi Untuk Membangun Negeri

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Mendapat Hibah Policetube, Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata