Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 18:57 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

 

Sumut. Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca juga  Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan pengaturan lalulintas

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca juga  Polisi Amankan Puluhan Ranmor Tidak Sesuai Spektek di Kota Kediri Diduga Balap Liar

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Siagakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas Sekitar

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Hadiri Upacara Penyambutan Satgasmar Pam Puter XXVII Tahun Anggaran 2023

Uncategorized

Exit Meeting Dankodiklatal Tandai Berakhirnya Wasrik BPK RI

Artikel

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Satgas Yonif 611/Awang Long Turut Mengajar di SD Inpres Nayaro

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Lounching Posyandu Remaja Serta Berikan Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja Di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Pelihara Kemampuan Menembak, Kodim 1208/Sambas Gelar Latbakjatri TW-1.

Uncategorized

Cegah TPPO, Anggota Bhabinkamtibmas berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Desa Binaanya