Home / Uncategorized

Jumat, 8 September 2023 - 22:29 WIB

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

 

 

Polres pulang pisau – Personil Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala kabupaten pulang pisau Provinsi Kalimantan Tengah, jumat (08/09/2023)

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda Suripno meminta seluruh personil untuk aktif memberikan himbauan kepada masyarakat, memberikan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang, serta menggalakkan program-program pencegahan yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Baca juga  Serah Terima Tugas Jaga, Kanit SPKT Kembali Cek Ruang Tahanan

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang merugikan banyak korban. Kami menginstruksikan personil untuk aktif memberikan himbauan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang. Melalui kerja sama dengan komunitas dan lembaga terkait, kami berupaya melindungi warga dari ancaman ini

Baca juga  Ayo Jaga Kualitas Air Sungai Dengan Tidak Membuang Sampah Ke Aliran Sungai

Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi TPPO, untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian

Share :

Baca Juga

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Panen Perdana Jagung Manis

Artikel

Korupsi Desa Astapah Diduga Selewengkan 80% Dana Desa untuk Proyek Wisata Fiktif

Uncategorized

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Artikel

DANREM 121/ABW HADIRI UPACARA SERTIJAB DANBRIGIF 19/KHATULISTIWA

Artikel

Dukung Gizi Anak Sekolah, Kapolres Pulang Pisau Cek Langsung Pembangunan SPPG Polri

Artikel

Komandan Pasmar 2 Pimpin Sertijab Danyonmarhanlan XIII dan Dandenintel Pasmar 2

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan