Home / Uncategorized

Sabtu, 9 September 2023 - 15:36 WIB

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

 

Sumenep TargetNews.id Sarkawi, pendamping Korban penganiayaan terhadap Hartani warga asal Talango Kab. Sumenep meminta Polres Sumenep untuk menetapkan DPO Terkait kasus pengancaman.

Menurutnya, Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman itu atas nama HURI Dan YUS, kedua orang ini sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tersangka. Katanya Kemarin.

Selain itu, kata dia, Pihak polres sumenep, tidak bisa menetapkan ketiga terlapor dan menaikkan kasusnya ketahap Lidik atau tersangka, sehingga Kasus penganiayaan terhadap Hartani yang di tangani penyidik Pidum diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

” Jadi, setelah penyidik membuka kembali penyelidikan terhadap ke tiga terlapor yang sempat di hentikan penyelidikannya dengan mengacu pada kedua keterangan Saksi kunci yang diajukan oleh terlapor”.

Baca juga  Dankodiklatal : Kemampuan Fisik Itu Bukan Dipaksa Tetapi di Maintenance

Namun kata Sarkawi, sejauh ini penyidik tidak bisa membuktikan apakah keterangan dari saksi kunci tersebut benar atau tidak. Tudingnya

Ia juga menjelaskan, Hasil ulah TKP yang dilakukan penyidik di rumah korban, penyidik hanya membuat Janji yang terus molor untuk melakukan Pra Rekontruksi terhadap kedua Saksi kunci, Padahal, kata dia, surat pemberitahuan terhadap korban Hartani sebelum hari raya idul Fitri 1444 lalu.

” Penyidik Pidum minta penundaan untuk melakukan saksi rekontruksi, dengan alasan kedua Saksi kunci tersebut membawa massa sebanyak satu mobil Pick ap”

Baca juga  Awal Tahun Humanis, Polantas Pulang Pisau Lakukan “Polantas Menyapa” Langsung ke Rumah Warga

Ironis sekali, kata Sarkawi, sekelas penegak hukum, kok kalah dengan ancaman saksi kunci, seharusnya penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kilahnya

” Saya hanya ingin Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sebab, sebelum pelaku ditangkap, korban selalu merasakan trauma berkepanjangan”

Makanya, saya akan kawal terus masalah kasus penganiayaan terhadap korban Hartani, sampai pelaku benar-benar ditangkap dan diberikan sangsi dengan seberat-beratnya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Pungkasnya (ay)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Ikuti Tradisi Guru Sambut Kedatangan Siswa

Artikel

Sayonara, Setelah Papar 30 Ribu Orang Bus KPK Tinggalkan Brebes

Artikel

Kapolres Nganjuk Dukung Pelatihan, Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

Artikel

Masjid Panggilan Sujud Mulai Dibangun, Polres Pulang Pisau Hadirkan Fasilitas Ibadah untuk Umum

BERITA UTAMA

Rutin Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya