Home / Uncategorized

Sabtu, 9 September 2023 - 15:36 WIB

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

 

Sumenep TargetNews.id Sarkawi, pendamping Korban penganiayaan terhadap Hartani warga asal Talango Kab. Sumenep meminta Polres Sumenep untuk menetapkan DPO Terkait kasus pengancaman.

Menurutnya, Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman itu atas nama HURI Dan YUS, kedua orang ini sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tersangka. Katanya Kemarin.

Selain itu, kata dia, Pihak polres sumenep, tidak bisa menetapkan ketiga terlapor dan menaikkan kasusnya ketahap Lidik atau tersangka, sehingga Kasus penganiayaan terhadap Hartani yang di tangani penyidik Pidum diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

” Jadi, setelah penyidik membuka kembali penyelidikan terhadap ke tiga terlapor yang sempat di hentikan penyelidikannya dengan mengacu pada kedua keterangan Saksi kunci yang diajukan oleh terlapor”.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Lingkungan Perkantoran di kecamatan Maliku

Namun kata Sarkawi, sejauh ini penyidik tidak bisa membuktikan apakah keterangan dari saksi kunci tersebut benar atau tidak. Tudingnya

Ia juga menjelaskan, Hasil ulah TKP yang dilakukan penyidik di rumah korban, penyidik hanya membuat Janji yang terus molor untuk melakukan Pra Rekontruksi terhadap kedua Saksi kunci, Padahal, kata dia, surat pemberitahuan terhadap korban Hartani sebelum hari raya idul Fitri 1444 lalu.

” Penyidik Pidum minta penundaan untuk melakukan saksi rekontruksi, dengan alasan kedua Saksi kunci tersebut membawa massa sebanyak satu mobil Pick ap”

Baca juga  Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Terkait Larangan Karhutla

Ironis sekali, kata Sarkawi, sekelas penegak hukum, kok kalah dengan ancaman saksi kunci, seharusnya penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kilahnya

” Saya hanya ingin Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sebab, sebelum pelaku ditangkap, korban selalu merasakan trauma berkepanjangan”

Makanya, saya akan kawal terus masalah kasus penganiayaan terhadap korban Hartani, sampai pelaku benar-benar ditangkap dan diberikan sangsi dengan seberat-beratnya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Pungkasnya (ay)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gunakan Metal Detector, Polres Pulpis Sterilkan Lokasi Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pulang Pisau

Artikel

Polda Jatim bersama BRI Regional Jawa Timur Perkuat Sinergi untuk Keamanan Perbankan dan Pelayanan Publik

Artikel

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Uncategorized

Dikala Melaksanakan Patroli Petugas juga ajak Masyarakat agar Tidak Teurlihat Kejahatan TPPO

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng, Hadiri Rapat Persiapan Jelang Pelaksanaan Bazar Ramadhan.

BERITA UTAMA

Wujud Penguatan Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Pulang Pisau Terima Kunjungan Kerja Kajari yang Baru

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Untuk Bersama-sama Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Pasti Hebat Indonesia Kirim Wakil di Semua Sektor Bulu Tangkis pada Olimpiade Paris 2024