Home / Uncategorized

Sabtu, 9 September 2023 - 15:36 WIB

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

 

Sumenep TargetNews.id Sarkawi, pendamping Korban penganiayaan terhadap Hartani warga asal Talango Kab. Sumenep meminta Polres Sumenep untuk menetapkan DPO Terkait kasus pengancaman.

Menurutnya, Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman itu atas nama HURI Dan YUS, kedua orang ini sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tersangka. Katanya Kemarin.

Selain itu, kata dia, Pihak polres sumenep, tidak bisa menetapkan ketiga terlapor dan menaikkan kasusnya ketahap Lidik atau tersangka, sehingga Kasus penganiayaan terhadap Hartani yang di tangani penyidik Pidum diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

” Jadi, setelah penyidik membuka kembali penyelidikan terhadap ke tiga terlapor yang sempat di hentikan penyelidikannya dengan mengacu pada kedua keterangan Saksi kunci yang diajukan oleh terlapor”.

Baca juga  Poslap 23 di Wilkum Polsek Maliku Mengajak Warga Masyarakat Menjaga Hutan dan Lahan

Namun kata Sarkawi, sejauh ini penyidik tidak bisa membuktikan apakah keterangan dari saksi kunci tersebut benar atau tidak. Tudingnya

Ia juga menjelaskan, Hasil ulah TKP yang dilakukan penyidik di rumah korban, penyidik hanya membuat Janji yang terus molor untuk melakukan Pra Rekontruksi terhadap kedua Saksi kunci, Padahal, kata dia, surat pemberitahuan terhadap korban Hartani sebelum hari raya idul Fitri 1444 lalu.

” Penyidik Pidum minta penundaan untuk melakukan saksi rekontruksi, dengan alasan kedua Saksi kunci tersebut membawa massa sebanyak satu mobil Pick ap”

Baca juga  Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelepasan Judi Sabung Ayam, Kapolres Gresik & Kasat Reskrim Kompak Blokir WA Wartawan

Ironis sekali, kata Sarkawi, sekelas penegak hukum, kok kalah dengan ancaman saksi kunci, seharusnya penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kilahnya

” Saya hanya ingin Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sebab, sebelum pelaku ditangkap, korban selalu merasakan trauma berkepanjangan”

Makanya, saya akan kawal terus masalah kasus penganiayaan terhadap korban Hartani, sampai pelaku benar-benar ditangkap dan diberikan sangsi dengan seberat-beratnya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Pungkasnya (ay)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Brigif 4 Marinir/BS Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam Di Pesawaran Lampung

BERITA UTAMA

Bersama Forkopincam, Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penyaluran BLT DD Bulan Ke 1 s/d 3 TA 2023 Desa Serut

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Pastikan Sitkamtibmas Aman

BERITA UTAMA

Semua Orang Punya Hak Termasuk Jalan Raya, Pemkot Tutup Mata !!

Artikel

Wabup Tanjab Barat mengunjungi Lokasi bencana Longsor, di desa teluk pengkah kecamatan tebing tinggi

Artikel

Sah 5687 Petugas Pantarlih di Brebes Dilantik Serentak Hari Ini

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Cek Peta Daerah Rawan Karhutla di Posko 04 terpadu