Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Kamis, 14 September 2023 - 05:14 WIB

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

LUMAJANG TARGETNEWS.ID .Saya muchlas biasa Disebut AJI hari ini dalam tugas sebagai wartawan mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM inisila (EP) dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL,

Kronologis awal. Saya saat bekerja . Ada oknum LSM tersebut (EP) . mengintimidasi Saya dengan menendang sampah kertas di samping . Dengan disaksikan dan keheranan warga yang melihat kejadian itu sayapun menanyakan apakah maksudnya dengan tindakan tersebut kepada oknum LSM tersebut, (EP) membentak serta menantang keluar balai desa, dan mengahalangi saya saat meliput,

Baca juga  Berhasil Raih Juara Kampung Bebas Narkoba Kapolres Pulang Pisau Berikan Penghargaan Kepada Satnarkoba Polres Pulpis dan Desa Mentaren 2

” Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu, di Desain untuk menghalangi saya hadir, Dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan, dan membuat intimidasi, Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Tersebut,imbuhnya Muchlas.

Ini, di sayangkan sekali kepada Oknum LSM tersebut Dimana kita ketahui bersama profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar

” Dengan Wajah Sangar dan bertato LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, kali ini warga desa rojopolo mendukung penuh ini di laporkan ke polres lumajang, tegas salah satu tokoh masyarakat, ”

Baca juga  Operasi Ketupat Semeru 2024 Pantauan Polda Jatim Via Udara Jalur Mudik Masih Relatif Lancar

” Saat ini, muchlas biasa sapaan akrab nya Mas aji Dengan Dukungan Warga setempat Akan Melaporkan ke Polres lumajang Rabu,(13/09/2023).

Bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Warga

BERITA UTAMA

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap II TA 2023.

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Patroli Terpadu Pos Lapangan (Poslap) 17 Cegah Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme Selama 1x 24 jam Piket Polsek Jabiren Raya Kembali Gencarkan KRYD

Artikel

Bos DNI Diduga Sebagai Penadah Lempengan Timah Yang Diduga ILegal

Artikel

Turut Menstabilkan Harga Kebutuhan Pokok Koramil 07/Teluk Keramat Laksanakan Gerakan Pangan Murah

Artikel

Ciptakan Keamanan Wilayah, TNI-Polri Tabalong Laksanakan Patroli Skala Besar