Home / Uncategorized

Minggu, 17 September 2023 - 03:00 WIB

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kendal

 

Kendal – Seorang sopir nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri, MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal, sopir yang jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Kendayaan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

MA alias Rebin mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MA alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

Baca juga  Pangdam ku Ditengah Perjalanan Menuju AKS Pangdam Tanjungpura Bantu Kesulitan Rakyat

“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, Setelah mengamankan MA, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91 gram, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47 gram, satu paket sabu berat 0,26 gram jadi berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Edy Sukamto.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan, TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Baca juga  Bantilan Tenis Club Dandim 1208/Sambas Membuka Dan Menjadi Peserta Dalam Pertandingan Persahabatan

“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Nganjuk Jalin Sinergi dengan Forkopimcam dan Kades se-Kecamatan Baron untuk Perkuat Harkamtibmas dan “Desa Tangguh Pangan”

Uncategorized

Jaga Keamanan Ditengah Masyarakat, Polsek Sebangau Kuala Patroli Pada Jam-Jam Rawan.

Artikel

Gegara Akibat Tersumbat Sampah, Saluran Air di Kampung warung andil

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Dugaan Penganiayaan Yang Di Lakukan Anak Anggota Dewan, Di Laporkan Ke Polrestabes Surabaya

Artikel

Dukung Ops Ketupat Candi 2024, Tim Dokkes Cek Kesehatan Petugas Pos Pam

Uncategorized

Polsek Maliku Cek Lingkungan Perkantoran dalam kegiatan Patroli Malam