Home / Uncategorized

Minggu, 17 September 2023 - 03:00 WIB

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kendal

 

Kendal – Seorang sopir nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri, MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal, sopir yang jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Kendayaan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

MA alias Rebin mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MA alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

Baca juga  Sekda Brebes Ajak Nyengkuyung Capai Targetkan PTSL

“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, Setelah mengamankan MA, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91 gram, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47 gram, satu paket sabu berat 0,26 gram jadi berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Edy Sukamto.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan, TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Baca juga  Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Bersihkan Tempat Wudhu Masjid Jamuatul Muslimin Hasil Program TMMD

“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

DJP dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum, Tegaskan Komitmen Amankan Penerimaan Pajak

Artikel

Polres Pasuruan dapat Penghargaan APJW II, Desa Sumberejo Tembus 20 Besar

Artikel

Kapolsek Plantungan Sambangi Pondok Pesantren Al Mutaqin, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama

BERITA UTAMA

Jadi Pembina Upacara Di SMKN 2 Barabai, Danramil 07/Batu Benawa Tekankan Disiplin Dan Hindari Narkoba

Uncategorized

Rutinitas Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisai Gelar Patroli Cegah Laka Lantas dan Pantau Arus Lalin

Artikel

Lewat Program ‘Polantas Menyapa’, Polisi di Pulang Pisau Turun Langsung Ajak Pengendara Tertib