Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Minggu, 17 September 2023 - 16:04 WIB

PT.Jasa Raharja Setiap Bulan Bayar Klaim Asuransi Kecelakaan Bermotor Mencapai Rp 4 Milyar. Wisnu: “Pemilik Kendaraan Agar Bayar Pajak Tepat Waktu”

 

Pontianak-Targetnews.id Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat Wisnu Wardana, SE mengungkapkan pembayaran klaim asuransi kecelakaan bermotor setiap bulan rata rata mencapai Rp 3 Milyar hingga Rp 4 Milyar.

“Hingga tanggal 14 September 2023 ini saja PT.Jasa Raharja sudah membayarkan klaim asuransi terhadap korban meninggal dunia sebanyak 17 orang. Berarti klaim asuransi sudah dibayar sebesar Rp 850 juta dalam waktu 14 hari saja” , ungkap Wisnu menjawab pertanyaan media ini Jumat (15/09/2023).

” Belum lagi korban luka luka, semua dibayarkan sesuai yang tertera di kuitansi pembayaran dari rumah sakit. Tapi kalau melebihi dari kewajiban aturan pembayaran dari pihak asuransi PT Jasa Raharja, maka sisanya menjadi tanggungan korban kecelakaan “, paparnya.

Wisnu menambahkan PT.Jasa Raharja dalam pembayaran klaim asuransi menggunakan kecepatan dalam 1 hari. Bila persyaratan pengajuan klaim lengkap, maka klaim asuransi akan dibayarkan segera” , jelasnya.

Baca juga  Momen SSDM Polri Terima 325 Catar Akpol 2024: 284 Pria, 41 Wanita

Persyaratan yang dimaksud, ungkap Wisnu adalah antara lain surat laporan polisi. “Kalau tidak ada surat laporan polisi maka klaim asuransi tidak dapat diproses”, pungkas Wisnu.

Wisnu juga menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal seperti pengendara menabrak pohon atau lain lainnya atau jatuh sendiri dari kendaraan, maka tidak ada pembayaran klaim asuransinya”, beber Wisnu.

Sebab klaim asuransi untuk membayar orang yang dia tabrak.” Misalnya pengendara motor menabrak pejalan kaki, maka klaimnya untuk membayar pejalan kaki yang luka atau meninggal dunia. Kemudian bila menabrak sama sama pengendara bermotor maka klaimnya saling saling membayarkan atau disebut pembayaran silang”, imbuhnya.

Baca juga  Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Penyandang Disabiltas Kesempatan Kerja

“Dan biaya klaim ini ada batas anggarannya, untuk luka luka lain , dan untuk yang meninggal dunia Rp 50 juta “, jelasnya.

Wisnu menambahkan dalam hal ini ada hak dan kewajiban. ” PT.Asuransi Jasa Raharja memiliki hak untuk pembayaran klaim asuransi, dan sebaliknya pengendara bermotor juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun tepat waktu dikantor kantor pajak bermotor terdekat”, ucapnya.

” Pemerintah sudah memberi kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Silahkan masyarakat menggunakan kesempatan baik ini dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor”, ungkapnya.*
(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berpotensi Melanggar UU Pers, RSMZ Sampang Batasi Wartawan Meliput Berita

Artikel

Bersama Forkopimda, Wakapolres Pulang Pisau Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Artikel

Surabaya Gatotkoco Ajak Warga Tak Golput pada Pemilu 2024

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

KPK Diminta Tangkap 16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Termasuk Anwar Sadad

BERITA UTAMA

Kasium Berikan Himbauan Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Personel Polresta Palangka Raya Terus Pastikan Keamanan Area Bandara

Artikel

Pelaku Dua Pria Asal Warga Surabaya, Mencuri Sepda Motor di Alun-alun Trunojoyo Diringkus, Satreskrim Polres Sampang