Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 21:30 WIB

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

 

GRESIK – Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID ) pada Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (19/9).

Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Kasubid PID itu juga mengingatkan jajaran humas Polda Jatim tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.

Baca juga  Lancarkan Perjalanan Warga Menuju Gereja Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas

AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujar AKBP Gunawan.

Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

Baca juga  Bripka Alamsyah Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Kesungai

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Menurut Kompol Indah, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,”pungkas Kompol Indah. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

KJJT dan Polresta Banyuwangi Tanamkan Budaya Literasi dan Keselamatan Berkendara bagi Pelajar

Artikel

Dandim 1208/Sambas Serah Terima Lapangan Tenis Tabrani Ahmad Dari Bank BRI

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

Tingkatkan Keterampilan, Siswa Sejurba Pomau A-41 Asah Kemampuan Menembak di Lanud Adi Soemarmo

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Wujud Bakti Polri Kepada Masyarakat, Polres Pasuruan Melaksanakan Baksos Pembagian Air Bersih

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas