Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 21:30 WIB

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

 

GRESIK – Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID ) pada Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (19/9).

Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Kasubid PID itu juga mengingatkan jajaran humas Polda Jatim tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.

Baca juga  KAPOLSEK PAKIS MEMBERI BIMBINGAN ROHANI KEPADA PARA TAHANAN

AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujar AKBP Gunawan.

Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Menurut Kompol Indah, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,”pungkas Kompol Indah. (Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau dan TNI Gelar Patroli Gabungan Cipta Kondisi di Akhir Pekan

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Artikel

KORPS MARINIR BERSAMA MASYARAKAT LAKSANAKAN SHOLAT IDUL FITRI 1445 H/ 2024 M

BERITA UTAMA

Polsek Jabiren Raya dan Masyarakat Desa Henda Panen Raya Jagung, Wujud Nyata Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkades Desa Kuwaru Tahun 2023

Uncategorized

Pupuk Soliditas, Satbinmas Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala.