Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Minggu, 24 September 2023 - 20:35 WIB

Anggota Samapta, Koramil dan MPA Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla

 

Polres Pulang Pisau- Personil Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, melaksanakan giat sambang kepada masyarakat serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan Spanduk kepada warga di Wilayah Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (24/09/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo ,S.H, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat pada malam hari untuk menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di sengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi hukumannya

Baca juga  Tetap Semangat Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

‪Tujuan sosialisasi yang kami laksanakan ini adalah agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Tegaskan Tidak Ada Pencaloan dalam Rekrutmen TNI AD

Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian sudah memberikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Polri Presisi, Polresta Palangka Raya Peringati Isra Mi’raj

Artikel

Senyum Bahagia Warga Kuin Kecil, Jembatan TMMD Kini Bisa Dilalui

BERITA UTAMA

Karnaval SCTV Digelar di Kota Tegal, Wali Kota Promosikan Kuliner Khas Daerah

Artikel

Selama Operasi Patuh Semeru 2024 Satlantas Polres Pasuruan Gencar Berikan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Artikel

Mahasiswa UNU Kalbar Deklarasikan Pemilu Damai Dan Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Tanpa Diskriminasi

Artikel

Puluhan Calon Komcad (Komponen Cadangan) Dilepas Dandim HST

Artikel

Rutan Nganjuk Menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Alun – alun Nganjuk

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga