Surabaya,TargetNews.id Jaksa Harjita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah mengeksekusi terpidana kasus penipuan Dr, Udin Panjaitan SH Ms ke Rutan Medaeng Surabaya.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kasasi Nomor: 276K/PID/2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2023.
“Sudah dilakukan eksekusi terhadap terpidana penipuan Dr Udin Panjaitan Mantan Dosen Unair pada hari Senen 25 September 2023 sekitar jam 11.00 wib,” kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Surabaya, saat dikonfirmasi melalui hp selulernya pada Senen malam tanggal 25 September 2023.
Selanjutnya Nagasaki Wijaya, korban dari penipuan dan yang dilakukan oleh Dr, Udin Panjaitan, SH,Ms mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah menangani kasus tersebut, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Pengadilan Tinggi surabaya serta Mahkamah Agung melalui Kasasi yang membantu dalam memutuskan perkara ini dan menjadikan Dr,Udin Panjaitan SH,Ms sebagai terpidana.
“Semoga kejadian ini memberikan efek jera baginya,” kata Nagasaki Wijaya.
Untuk diketahui dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dalam dakwaannya menjelaskan bahwa awalnya jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kalijudan dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang di klaim milik Dr, Udin Panjaitan,
Atas suruhan Udin, Zainab Erna Menawarkan lahan tersebut kepada korban Nagasaki Wijaya,
Untuk meyakinkan Korban Zainab mengaku telah memberi DP sebesar Rp 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari Udin senilai masing masing Rp 100 juta, dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp 3 milliar.
Tertarik dengan tawaran Zainab, Nagasaki akhirnya membeli lahan itu dengan mentransfer pembayaran kepada beberapa orang termasuk rekening Zainab Erna dan Devi Andriyanti anak dari Udin Panjaitan.
Kendari demikian Udin membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota surabaya yang diperuntukan sebagai Fasum.
Ironisnya Udin tidak segera mengembalikan pembayaran uang tanah sebesar Rp 700.000.000 juta tidak segera dikembalikan ke Nagasaki bahkan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya Udin.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar menjerat Dr Udin Panjaitan SH Ms dengan dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan,(NUR).