Home / Uncategorized

Rabu, 27 September 2023 - 16:50 WIB

Sambangi Pencari kayu Galam Personil Satbinmas beri himbauan tentang Karhutla.

 

Pulang Pisau – Personil Sat Binmas Polres Pulpis telah melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) kepada masyarakat di desa Mantaren satu kec. Kahayan hilir Kab. Pulang Pisau Rabu ( 27/09/2023).

Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan diantaranya dengan memasang banner larangan karhutla di sekitaran hutan yang rawan terbakar, pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan.

Baca juga  Personel Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan himbuan dan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla.

Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar tersebut agar paham dan untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua. (Lsr).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasi Aplikasi Super APP.

Artikel

Inilah Prestasi Polres Tegal Dalam Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel Siaga dan Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Diduga Gudang Menimbun Oli non Legal di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya adisucipto

Artikel

Upaya Bersama Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Bantu Warga Potong Rumput Liar

Uncategorized

Dalam upaya cegah kejadian C4 di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Uncategorized

Sambangi warga Bripka Markurius Himbau Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.