Home / Uncategorized

Jumat, 29 September 2023 - 20:36 WIB

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyambangi warga masyarakat di desa binaannya dalam rangka menyampaikan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Kuala, Jum’at (29/09/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Baca juga  Berpotensi Kecelakaan, Kendaraan Odol di Pulang Pisau Ditegur Polisi

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo.,S.H menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada warga masyarakat sebagai pemohon SKCK agar memahami alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan penerbitan SKCK

Baca juga  Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Rejoso

“Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang”, tutup Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo.,S.H

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Terima Hibah 2 ETLE Handheld Mobile Dari Pemkab Pulang Pisau

Artikel

Polres Probolinggo Patroli KRYD Cegah Tindak Kriminal Jalanan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Sertijab Ketua Ranting B Cabang 2 Korcab Pasmar 2 Gabungan Jalasenastri Korps Marinir

Artikel

Sinergi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Komunitas Ojol Bersinergi Jaga Keamanan Surabaya Melalui Apel Kamtibmas

Artikel

Kolaborasi OPH dan Satya Dahayu Service Hub, Perkuat Sektor Kuliner dan UMKM di Kabupaten Tegal

Artikel

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas