Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Minggu, 4 Februari 2024 - 15:36 WIB

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Adanya dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power) dilakukan PJ (Penjabat) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, S.Sos, MA, MSE , sehingga berpotensi membuat situasi politik di wilayah Kabupaten Sampang memanas.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud yaitu terkait wewenangnya dalam menjabat sebagai Pj Bupati Sampang  kurun waktu lima  hari terakhir.

Rudi Arifiyanto, S.Sos, MA, MSE meski tergolong baru menjabat sejak tanggal 31 Januari 2024 menjadi Pj Bupati Sampang, dirinya telah memutasi sembilan Kepala Puskesmas serta sejumlah tenaga kesehatan yang dipromosikan untuk memimpin puskesmas, dan akhir-akhir ini juga santer Pj Kepala Desa Se Kabupaten Sampang akan di ganti olehnya.
Sehingga atas tindakan tersebut patut menuai banyak tanda tanya dari berbagai  elemen masyarakat.

Bahkan wacana akan ada pergantian Pj Kepala Desa se Kabupaten Sampang itu seakan-akan terkesan dipaksakan sebelum  Pemilu digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara itu, PJ Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, S.Sos, MA, MSE tidak ada respon saat dihubungi via telepon maupun WhatsApp pribadi oleh rekan jurnalis untuk konfirmasi kebenaran dan tanggapan atas peristiwa tersebut.

Sekedar informasi bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden RI (eksekutif ) serta calon anggota Legislatif baik di tingkat Daerah, Provinsi dan RI akan digelar pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Menyikapi hal tersebut, maka tidak bisa dipungkiri dan dipastikan situasi politik di Kabupaten Sampang akan memanas serta kurang kondusif,mengingat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sampang (periode 2029 – 2024) kini berada di partai pengusung yang berbeda, dan diketahui berpisah akibat konflik internal, sehingga mengusung banyak Caleg untuk memperebutkan kursi di Legislatif atau DPRD Kabupaten Sampang.

Bahkan, dari wacana tersebut juga di kuatkan dengan sikap mantan wakil Bupati Sampang, H.  Abdullah Hidayat, yang sekaligus notabene sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang.

Selain itu tersebar pernyataannya bahwa Pj Bupati Sampang dalam waktu dekat akan mengganti seluruh Pj Kepala Desa.

“Saya tegaskan bahwa yang bisa mengganti PJ Kepala Desa itu, selain Bupati itu sendiri,  maka PJ Bupati juga bisa”, cetusnya.

“Saya sebagai mentor akan meluruskan hal yang bengkok-bengkok”, kata mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat dalam sambutan di sebuah acara baru-baru ini di kecamatan.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Ragung Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang, A Irham Nurdayanto, S.STP, MS.i secara medadak menggelar pers release tentang insiden intimidasi terhadapnya yang mengaku berujung pada pengunduran dirinya sebagai Pj kades Ragung pada Jum’at (02/02/2024) karena akibat keterpaksaan.

Baca juga  Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Dimana Irham mengaku di tekan secara paksa oleh PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto serta intimidasi menggunakan senjata tajam clurit oleh Mantan wakil Bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Atas peristiwa tersebut, A Irham Nurdayanto menyatakan secara tegas dan terbuka untuk membatalkan Surat Pengunduran dirinya itu dan masih siap melanjutkan amanah sebagai PJ Kades Ragung.

Perlu diketahui bersama, Pj Bupati itu ada batasan dalam pengambilan kebijakan, terlebih lagi masalah mutasi pejabat, ASN dan sebagainya.

kewenangan penjabat Bupati sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Cukup jelas memuat larangan bagi penjabat.
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Mendagri yaitu para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri, terlebih penjabat Bupati pada dasarnya bersifat sementara. Junaedi

 

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Jadi Irup Pada Upacara Bendera Di SD Jatijajar

Artikel

Pj Walkot Sampaikan Jawaban Bersamaan dengan Penetapan Program Pembentukan Perda

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Ambawang Sigap Tanggapi Aduan Warga di Wilayah Ampera

Artikel

Komitmen pelaksanaan Smart City Kab Tegal di evaluasi Kemen Kominfo RI

Artikel

Koramil dan Warga Bersatu Bongkar SDN 2 Abadi yang Membahayakan

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 02/Sejangkung Hadiri Sosialisasi Perlindungan Anak

Artikel

Polres Probolinggo Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69