Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie:
Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

Aceng Syamsul Hadie: Kapolres Sumedang Harus Minta Maaf Atas Ucapan Ngawur Tentang Legalitas Wartawan dan Perusahaan Pers.

TargetNews.ID Majalengka – Viral video Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konfrensi Pers peristiwa penangkapan 5 (lima) oknum wartawan kasus diduga pemerasan terhadap Kepala Desa di kecamatan Cisarua, dikatakan ‘Tindak pindana pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tapi tidak terdaftar di Dewan Pers’, narasi ini mengudang reaksi keras dari sebagian besar kalangan insan pers merasa tersinggung dan marah atas ucapan tersebut, seakan ada kesan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers itu ilegal, bodrex dan abal-abal.

“Sebaiknya Kapolres meminta maaf kepada insan pers nasional atas ucapan dan narasi yang ngawur itu dan kami meminta klarifikasi”, kecam Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat ditanya sikap terhadap narasi Kapolres yang viral di video itu.

Baca juga  Terapkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas, Unit Kamsel Lakukan Teguran Kepada Pengendara Tidak Pakai Helm

“Kami tidak mempermasalahkan penangkapan oknum wartawan itu karena telah melakukan tindak pidana, tapi yang kami permasalahkan adalah narasi tentang legalitas wartawan dan perusahaan pers, kami meminta klarifikasi narasi itu, dikhawatirkan Kapolres AKBP Joko Dwi Harsono sengaja menerangkan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, kalau seperti itu betapa dangkal dan ngawur, karena Kapolres selaku APH seharusnya lebih memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menerangkan bahwa didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.

Baca juga  Kapolsek Kahayan Tengah Turut Serta dalam Kunjungan Kasih Bersama Kapolres Pulpis ke Gereja Bethesda

Sebagai gambaran, Dr. Ninik Rahayu mantan ketua dewan pers menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Ninik mengatakan dengan tegas bahwa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. (dikutip dari prolinknews 04/04/2024).

“Jadi kami menghimbau kepada para pejabat dan semua Aparat Penegak Hukum dimana saja untuk memahami betul UU Pers, sehingga tidak salah menafsirkan Undang-undang tersebut sehingga tidak salah pula baik dalam ucapan maupun langkah untuk mengambil keputusan khususnya yang menyangkut eksistensi wartawan, agar tidak menjadi blunder”, pungkasnya.[]

(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TIM GABUNGAN BASARNAS , TNI POLRI BERHASIL TEMUKAN JASAD PLT KETUA PARTAI GOLKAR KUBU RAYA DI PERAIRAN SUNGAI KAPUAS

Artikel

Peduli Pendidikan Babinsa Temajuk Sertu Dwi Ariyanto Bantu Mengajar Di Sekolah Dasar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Perubahan Anggaran Desa Argopeni

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli

Artikel

Kajati Jatim, Mia Amiati Sertijab Beberapa Kajari

BERITA UTAMA

Aneh….!!!Masih Tahap Pekerjaan Kegiatan DD, Realisasi Sudah Lebih Dulu Terbit

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Artikel

Demi Keselamatan Penumpang, Satpolairud Polres Pulang Pisau Awasi Aktivitas Feri Penyebrangan