Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:59 WIB

Aceng Syamsul Hadie: STOP Kriminalisasi, Persekusi dan Intimidasi Terhadap Wartawan..!

Aceng Syamsul Hadie:
STOP Kriminalisasi, Persekusi dan Intimidasi Terhadap Wartawan..!

Aceng Syamsul Hadie: STOP Kriminalisasi, Persekusi dan Intimidasi Terhadap Wartawan..!

 

Jakarta – Peran pers sebagai pilar demokrasi maka Kebebasan pers sangat penting untuk menjaga dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi. Pers yang bebas dan independen dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, mengawasi kekuasaan, dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas. Tetapi realitas di lapangan masih marak terjadi kriminalisasi, persekusi dan intimidasi terhadap wartawan dalam beberapa bulan terakhir ini, maka kebebasan pers hanya tinggal impian dan slogan saja.

“Stop kriminalisasi, persekusi dan intimidasi terhadap wartawan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) saat diminta pendapat tentang kebebasan pers yang masih suram dan jauh dari harapan (15/06/2025).

Deretan peristiwa yang menimpa insan pers nasional, antara lain; Diduga kriminalisasi 3 wartawan dengan modus jebakan perangkap suap OTT pemerasan (penghapusan berita dengan imbal jasa) di Deli Serdang Sumut yang terkesan cacat hukum dan penuh rekayasa, kasus dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan saat melakukan peliputan investigatif terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Blora.

Belum lagi kasus persekusi dsn intimidasi, seperti terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh salah seorang wartawan Arief Arbianto di aceh, insiden persekusi penganiayaan terhadap empat wartawan yang tengah meliput aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Lubuk Toman Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang, insiden persekusi pengeroyokan terhadap wartawan oleh orang yang mengaku dari Ormas ALJABAR di Kuningan Jawa Barat, insiden pemukulan, pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis oleh ajudan Kapolri saat peliputan di Semarang, dan insiden yang menjadi perhatian publik yaitu kasus intimidasi berbentuk teror kepala babi yang menimpa jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana, serta masih banyak lagi yang lainnya di berbagai daerah.

Baca juga  Cegah Aksi Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Giatkan Blue Light Patrol

“Dalam menjaga dan membangun kebebasan pers yang merdeka, seyogyanya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian harus cepat tanggap atau gercep dalam menangani kasus-kasus yang menimpa wartawan bukan malah sebaliknya”, tegas Aceng Syamsul Hadie yang juga selaku dosen dan alumni pondok modern Gontor (Gonsus’88).

“Wartawan dan kepolisian adalah mitra kerja dan memiliki hubungan yang sangat erat dalam berbagai aspek, antara lain; Sumber informasi, kerjasama dalam peliputan, pengawasan dan akuntabilitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat. maka kedua belah pihak harus menjalin hungan yang baik, memiliki komunikasi yang efektif, saling menghormati, saling membutuhkan dan memahami peran serta tanggung jawab masing-masing”, sambung Aceng Syamsul Hadie.

Baca juga  Halal Bihalal Di Kodim 0623/Cilegon Pesan Danrem 064/MY 'Harus Dengar Keluhan Masyarakat.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik dan Berita Bohong, dan yang lebih penting serta harus dipahami bahwa UU Pers itu merupakan UU Lex specialis derogat legi generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)”, tambahnya.

“Artinya bahwa karya jurnalistik (pemberitaan di media) tidak bisa dihukumi oleh UU ITE dan KUHP, penanganan wartawan atas karyanya harus diatasi hanya oleh UU Pers tersendiri, dimana pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dari wartawan bisa dilakukan dengan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 11 dan 12 UU Pers No. 40/ 1999”, pungkas Aceng Syamsul Hadie yang juga mantan anggota dewan DPRD Kabupaten Majalengka 3 (tiga) periode.

(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

Artikel

TNI Polri, Kesbangpolda dan Dinkes Brebes Seleksi 328 Calon Paskibraka 2024

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Pelaku Begal Anak, Bypass Krian Sidoarjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian

Uncategorized

Pengecekan Ketersediaan air didaerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Cerita Ibu Taruni Akpol Regina Ditanya ‘Habis Berapa M’ Lah Wong Saya Tukang Warung

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Komsos Bersama Tokoh Agama

Artikel

Babinsa Koramil 1008-03/Tanjung Bersama Warga Desa Wayau Laksanakan Pembersihan Parit, Cegah Banjir dan Penyakit