Surabaya, Usai viral akan pemberitaan di beberapa media bahwasanya Ada statmen dari narasumber yang mengatakan melihat terduga pelaku AM sempat di aniaya oleh Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho.
Hal tersebut disanggah oleh Kapolsek Simokerto melalui pemberitaan salah satu media, dalam pemberitaan tersebut Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa terduga pelaku AM belum sempat di periksa dan masih di dalam ruangan Konseling.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, bahkan praktisi Hukum Achmad Zaini S.H,.M.H juga angkat bicara kenapa harus dilakban kedua matanya padahal kedua tangannya sudah terborgol ke belakang.
“Jika memang di ruang konseling, kenapa harus dilakban kedua matanya sedangkan kedua tangannya sudah di borgol kebelakang. Sesuai pemberitaan sebelumnya adanya narasumber yang mengatakan bahwa terjadi penganiayaan terhadap AM sebelum ia meninggal, hal ini harus segera Diperiksa Propam Polda Jatim agar kebenarannya muncul kepermukaan”. Ungkap Achmad Zaini, Sabtu 09 September 2023.
Masih Pengacara Kondang Achmad Zaini,” meski Keluarga korban sudah berdamai dengan pihak kepolisian, tentunya proses hukum ini tetap harus ditegakkan. Jangan sampai hal serupa bisa terjadi yakni penganiayaan terhadap terduga pelaku bahkan menyebabkan kematian karna setiap manusia dilindungi oleh Hak Asasi Manusia”. Tandas Zaini.
Diakhir Wawancara, Pengacara Zaini yang juga Dewan Pembina DPP Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) menegaskan dan meminta Kapolda Jatim untuk memberikan atensi tegas dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga kejadian seperti ini yang sangat mencoreng institusi Polri tidak menjamur dan menjadi pembelajaran bagi seluruh intitusi polri lainnya. Serta hal yang paling penting ialah tidak menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap polri jadi kami meminta usut tuntas dan tegakkan keadilan, pungkasnya.