Rembang, Targetnews.id Beredarnya kabar dimasyarakat hingga menjadi buah bibir secara umum terkait adanya Proyek pembangunan jalur pertanian yang berada di Desa Grawan Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang.
Dimana proyek pembangunan jalur pertanian tersebut telah terealisasi tahun lalu menurut sumber dari masyarakat yang di peroleh awak media.
Dari perihal tersebut satu yang menjadi sorotan masyarakat ialah adanya kabar dimana saat v masa pembangunan, batu prasasti entah dengan alasan apa tiba-tiba dicopot kembali
Benar adanya dimana saat awak media terjun di lokasi pembangunan jalur pertanian di desa Grawan Senin,( 16/10/2023 ) Dilihat dari penelusuran awak media, dijalan pertanian tersebut memang tidak ditemukannya adanya prasasti informasi publik, jika memang itu menggunakan anggaran dari pemerintah seharusnya mencantumkan prasasti terkait keterbukaan informasi publik
Dari penjelasan Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Arfan Angga Aqida “Dimana setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik
Namun pada temuan kali ini, memang tidak terpampang adanya papan informasi atau prasasti terkait kegiatan proyek, memang telah ada bangunannya berupa penggurugan jalan dengan batu limestone di lokasi, ini kan jelas dugaannya, agar tidak diketahui oleh masyarakat berapa jumlah nominal besaran anggaran,” tuturnya.
Salah satu narasumber kami yang tak mau disebut namanya mengatakan, dulu waktu selesai pembangunan jalan pertanian ini saya sempat melihat adanya prasasti terpasang dipinggir jalan,” ucapnya.
Memang jalur ini merupakan akses menuju lahan pertanian para warga, mungkin kurang lebih ada satu kilometer panjangnya, jadi dulu seingat saya cuman penggurugan limestone putih ini sih,” terangnya.
Terkait masalah informasi publiknya berupa batu prasasti memang pernah ada dan terpasang, namun setelah itu sudah nggak ada lagi, entah di copot atau hilang kurang faham juga sih, misalkan hilang di curi, tapi juga buat apa juga dicuri,” tuturnya.
Di kutip dari media sinarraya