PAMEKASAN, – Advokat H. Ach. Faizal, SH bersama Rachmat Nur Wahyudi kembali mengawal laporan hukum dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai lebih dari Rp1 miliar yang sempat tenggelam sejak 2020. Laporan tersebut diajukan oleh klien mereka, Haerudin dan istrinya, Sulaeha, warga Pamekasan, Madura.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan investasi fiktif yang mengatasnamakan program dari Bank BRI Pamekasan. Terlapor dalam perkara ini adalah Mohammad Lukman Anizar, yang saat itu diketahui menjabat sebagai karyawan BRI.
“Klien kami sudah menyerahkan bukti berupa transfer dana, kwitansi, dan dua unit sepeda motor berikut STNK-nya, sebagai bentuk investasi yang dijanjikan. Tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan, dan terlapor bahkan berstatus DPO,” ujar Advokat Faizal kepada wartawan targetnews.id, Rabu (12/6/2025).
Dua unit kendaraan yang turut diserahkan sebagai bukti adalah:
1. Sepeda motor Honda tipe E1F02N11M2 AT, nopol L-6633-AB tahun 2015.
2. Sepeda motor Honda tipe D1B02N12L2 AT, nopol M-5920-PO tahun 2017.
Keduanya dilengkapi dengan dokumen STNK, sebagai jaminan dalam program investasi tersebut.
Faizal menegaskan bahwa nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp1.082.500.000, dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses hukum atas laporan yang telah mencapai tahap SP2HP tersebut.
“Kami mendesak agar perkara ini tidak didiamkan. Klien kami telah dirugikan sangat besar, dan kasus ini sudah cukup lama. Penegakan hukum harus dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI terkait keterlibatan terlapor maupun kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.