Gresik, – TargetNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengamankan Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Harto Noercahyo, warga asal Surabaya.
Pria berusia 36 tahun tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemakaian data nasabah untuk transaksi fiktif. Ia terbukti sudah merugikan keuangan negara setelah membuat gadai fiktif dengan menggunakan data nasabah.
Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan.
Kajari Gresik Nana Riyana melalui Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nur Wanda Rahman mengatakan modus operandi tersangka yakni membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif 30 hingga 50 orang nasabah gadai yang telah lunas. “Dibuat seolah-olah para nasabah tersebut kembali melakukan gadai,” ujarnya, Jumat (13/10/2023) kemarin.
Saat diproses, nilai uang gadai yang berhasil dicairkan melalui SBG fiktif ini mencapai Rp2,3 miliar, sesuai dengan hasil audit kanwil Pegadaian Jawa Timur. Saat ditemukan fraud tersebut, PT Pegadaian langsung melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Sementara, pelaku langsung kabur ke Jakarta. Penangkapan dilakukan hari Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka.
Korban dari wilayah Krian, Legundi, Mojokerto, Wringinanom. Dari apartemen ditemukan sejumlah buku rekening. “Kami temukan lebih dari dua alat bukti, yakni, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan ketambahan keterangan tersangka hari ini. Pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Di waktu Kasi Barang Bukti dan Ketua Satgas Kejaksaan Negeri Gresik Bonar Satria Wicaksono mengungkap selain membuat gadai fiktif, pelaku juga mengambil uang kas, membuat tabungan logam mulia fiktif, pelelangan logam mulia fiktif, dan mark up jumlah karat.
Berdasarkan LHP auditor madya, kurang lebih ada 50-60 mantan nasabah pegadaian yang datanya dicatut pelaku. “Saat akan dilelang, logam mulia tersebut tidak ada barangnya alias fiktif. Tersangka langsung ditahan di Rutan kelas IIB Gresik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kajari Gresik Nana Riyana pimpin langsung penangkapan tersangka perkara korupsi di pegadaian UPC Legundi, atas nama Harto Noercahyo , 36, warga Surabaya Kepala Unit Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo di Jakarta.(Misti).