Home / Uncategorized

Selasa, 3 September 2024 - 19:18 WIB

Aksi Percobaan Pencurian Kembali Terjadi, Polsek Kahayan Kuala Tetapkan Satu Tersangka

 

Pulang Pisau – Aksi percobaan pencurian dirumah warga kembali terjadi di Desa Papuyu III Sei Pudak RT. 02, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 skj. 17.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP G. Prasetyo, S.H., membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Muttahidin Bin Makdan.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Kahayan Kuala melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan pada saksi saksi dimana terdapat bekas congkelan di pintu samping dapur, Ujar Kapolsek.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Setelah melakukan penyelidikan Polsek Kahayan Kuala berhasil mengidentifikasi orang yang melakukan percobaan pencurian disalah satu rumah warga. “Jadi setelah mengantongi nama pelaku tersebut, Personil Polsek Kahayan Kuala langsung mengamankan pelaku” Ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping dapur dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari palang kayu. Setelah kunci palang kayu tersebut bisa terbuka, pelaku masuk kedalam rumah, sesampainya diruang tengah pelaku berusaha membuka lemari kayu, namun tidak bisa terbuka yang menimbulkan suara gaduh.

Baca juga  Sambangi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Pungli.

Mendengar suara gaduh tersebut korban yang sedang tidur didalam kamar depan kemudian terbangun dan menemukan pelaku sedang berdiri di ruang tengah. Melihat korban datang terlapor menodongkan pisau kearah korban sambil mengatakan “MINTA DUIT”, kemudian korban menjawab “TIDAK ADA” selanjutnya pelaku berjalan kearah dapur dan melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang.

Pelaku ini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Kahayan kuala dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi stop judi online.

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Patmor Samapta Sambangi Kantor Bawaslu Kota

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 11/MIRIT HADIRI ACARA TRADISI SEDEKAH LAUT DI DESA

BERITA UTAMA

PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN UJI NILAI PERORANGAN DASAR MENEMBAK SENAPAN

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Melaksanakan Kegiatan Patroli Perairan Untuk Menjaga Kamtibmas Di Das Kahayan Kel. Pulang Pisau

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD.

BERITA UTAMA

Masyarakat Merasa Resah Adanya Proyek Paving didusun Sumber rejo Bureng, Jadi Rebutan Oleh Mafia Berdasi Yang Tidak Bertanggung Jawab

Uncategorized

Ayo Stop!!! Buang Sampah Kesungai