Home / Uncategorized

Selasa, 3 September 2024 - 19:18 WIB

Aksi Percobaan Pencurian Kembali Terjadi, Polsek Kahayan Kuala Tetapkan Satu Tersangka

 

Pulang Pisau – Aksi percobaan pencurian dirumah warga kembali terjadi di Desa Papuyu III Sei Pudak RT. 02, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 skj. 17.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP G. Prasetyo, S.H., membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian yang terjadi di rumah Muttahidin Bin Makdan.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personil Polsek Kahayan Kuala melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan pada saksi saksi dimana terdapat bekas congkelan di pintu samping dapur, Ujar Kapolsek.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke -78 Polda Jatim Gelar Panggung Prajurit Pupuk Sinergitas dan Soliditas TNI – Polri

Setelah melakukan penyelidikan Polsek Kahayan Kuala berhasil mengidentifikasi orang yang melakukan percobaan pencurian disalah satu rumah warga. “Jadi setelah mengantongi nama pelaku tersebut, Personil Polsek Kahayan Kuala langsung mengamankan pelaku” Ucapnya.

Dijelaskan Kapolsek pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping dapur dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari palang kayu. Setelah kunci palang kayu tersebut bisa terbuka, pelaku masuk kedalam rumah, sesampainya diruang tengah pelaku berusaha membuka lemari kayu, namun tidak bisa terbuka yang menimbulkan suara gaduh.

Baca juga  Kajati Jatim dan Bidang Datun Paparkan Pengajuan 8 Legal Opinion

Mendengar suara gaduh tersebut korban yang sedang tidur didalam kamar depan kemudian terbangun dan menemukan pelaku sedang berdiri di ruang tengah. Melihat korban datang terlapor menodongkan pisau kearah korban sambil mengatakan “MINTA DUIT”, kemudian korban menjawab “TIDAK ADA” selanjutnya pelaku berjalan kearah dapur dan melarikan diri keluar rumah melalui pintu belakang.

Pelaku ini telah dilakukan penahanan di rutan polsek Kahayan kuala dan dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tutupnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Resmi di laporkan ke Polres Sampang  Pendukung Paslon 01 Segera di Tangkap otak Tragedi Paslon 01

Uncategorized

Cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

Artikel

Kunjungi Rumah Pak Pekong Bersama BAZNAS Dan DINSOS.

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Gesa Pemasangan Paving Blok Jalan di Pengambau Hilir Luar

Artikel

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Terima Kunjungan Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Sambang Ke SPBU

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Jalin Tali Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku DDS di Desa Binaannya