Banyuwangi – Aktivitas tambang ilegal di sejumlah di Kabupaten Banyuwangi, membuat salah satu Aktivis muda Banyuwangi Geram, pasalnya penambangan liar tersebut tanpa mengatongi surat ijin dan merugikan Negara.
Taryono aktivis muda Banyuwangi ini, terus mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan Aksi tambang galian C ilegal dan diduga juga melibatkan pihak oknum aparat desa dan oknum polisi. Karenananya, aktivitas tambang ilegal tersebut aman-aman saja, tanpa adanya penindakan.
“Setidaknya ada empat lokasi yang dilaporkan kepada kami yang sampai hari ini tambang galian C diduga ilegal itu tetap beroperasi. Yaitu :
1. Tambang galian C yang diduga Ilegal di Dusun Secang, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro,
2. Di wilayah kawasan Krajan Kampung Baru, RT 4 RW 1, Dusun Gumuk Agung, Desa Gintangan.
3. Di Desa Bareng Kecamatan Rogojampi,
4. Di wilayah Wonosobo, Kecamatan Srono, “kata Taryono. Minggu (04/06)
Taryono mengatakan, hampir setiap hari dia mendapatkan laporan dari warga di Banyuwangi. Mereka sangat resah, karena aktivitas tambang galian C yang diduga Ilegal ini,. Tentunya potensi kerusakan yang ditimbulkan sangatlah besar dan membuat warga sangat cemas.
Taryono meminta Kapolda Jatim memberantas tambang galian C ilegal di seluruh Jawa timur khusus nya di Kabupaten Banyuwangi. “Karena kerusakan yang ditimbulkan sudah terlihat sangat nyata seperti, Ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya,” terangnya.
Taryono meminta Kapolda Jatim menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini. Bahkan, kalau ditemukan ada oknum petugas Polri terlibat dalam aksi brutal terhadap lingkungan hidup ini, Copot dan keluarkan dengan tidak hormat, karena bisa mencemarkan nama Institusi Polri.limbat