Banyuwangi | Galian C tak berizin alias ilegal di Banyuwangi terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur membuat masyarakat sekitar resah. Berbagai pihak pun mulai menyoroti kondisi tersebut.
GO Taryono aktivis muda Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan, selama ini pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan hanya teguran sementara, tanpa memberikan sanksi hukum sesuai undang-undang, terkesan tutup mata,”ungkapnya. Sabtu (03/06).
Taryono menjelaskan, tambang pasir diduga ilegal milik “AD” yang berlokasi di wilayah kawasan Krajan Kampung Baru, RT 4 RW 1,
Dusun Gumuk Agung, Desa Gintangan, beroprasi sudah lama tanpa mengantongi ijin dan banyak yang mengatakan pengusaha paling kuat (sakti) di Banyuwangi,”terangnya.
Taryono meduga ada perlindungan dari oknum desa dan oknum polisi, sehingga tambang milik “AD” merasa kebal dengan hukum.
Lanjut Taryono, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”ujarnya.
Taryono juga menyebutkan jika galian C yang diduga ilegal milik “AD” itu terkesan kebal hukum, dari hari ke hari semakin menjadi-jadi. Meski kerusakan lingkungan kian parah, namun aktivitas pengerukan material tanah di sana masih saja berlanjut,”imbuhnya.
Taryono juga meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi, bisa menindak atau mencopot jajarannya di Banyuwangi jika tidak peka terhadap persoalan praktik galian C yang terindikasi ilegal ini.
“Gampang sebenarnya kalo pimpinan APH mau berbuat. Patokannya adalah laporan dan keresahan masyarakat. Selidiki, cek ke lapangan. Kalau memang aparat mau mendengarkan aspirasi. Kan begitu,” tukasnya.limbt