Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:37 WIB

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

Aktivitas Penggilingan Limbah Plastik Bekas di Desa Pagerluyung Diduga Ilegal

MOJOKERTO, – TargetNews.id  Hadirnya aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, terindikasi ilegal lantaran diduga tak mengantongi izin resmi seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut, diakui oleh SRP selaku pemilik usaha jasa, ketika wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi langsung di lokasi bisnisnya. Sabtu, (06/07/2024) tadi sore.

Tidak sampai disitu, bahkan warga desa Legundi Gresik ini sempat berterus-terang, apabila pendirian nama CV untuk usahanya tersebut masih belum terwujud dan tengah dalam pertimbangan.

“Belum ada nama CV nya juga, ini baru merintis usaha,” jelas SRP kepada awak media.

Baca juga  Pemkab Tegal Siapkan 15.000 Porsi Makanan Gratis di Pesta Rakyat Slawi Ageng 2023

Menurutnya, proses daur ulang pengolahan rongsokan dari limbah plastik yang dijadikannya sebagai material bijih pelet cacahan itu, pihaknya mengaku hanya meminta izin kepada pemilik lahan bersama masyarakat setempat.

“Kita izinnya ke tuan tanah dan warga sekitar, karena (izin) juga masih dalam pengurusan. Kita baru jalan 3 bulanan. Awal merintis masih repot, jadi belum sempat mengurus izin-izin nya,” ungkap RSP.

Sementara, kepala desa Pagerluyung, Andik Wibowo tatkala ditanya terkait izin usaha SRP via WhatsApp nya, ia justru mengiyakan tidak mengetahui. Kemudian ia malah mengintruksikan awak media agar menghubungi pemiliknya saja.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

“Ya (belum tahu). Langsung ke pemilik saja,” singkat Lurah Andik Wibowo.

Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan yang menyewakan kepada RSP untuk aktivitas operasi penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, belum berhasil dihubungi guna memberikan keterangan.

 

 

Laporan : Agung Ch

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kearifan Lokal Pulau Dewata Membius Petinggi Militer ASEAN

Artikel

Menyambangi Lingkungan Warga Masyarakat, Polsek Jabiren Raya Sampaikan Penyuluhan TPPO.

Artikel

Gerak Cepat Reskrim Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan

Artikel

Banjir dan Angin Kencang Bupati, Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Terminal 2 Juanda

BERITA UTAMA

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya

BERITA UTAMA

DPC PKB Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran Peresmian Kantor Baru

BERITA UTAMA

Lewat Penyuluhan Kesehatan Degeneratif, Danrem Wijayakusuma Himbau Prajuritnya Jaga Pola Hidup Sehat

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.