Sampang Madura Jawa Timur -Sejumlah massa yang terdiri dari bebagai desa di kabupaten Sampang melakukan aksi unjuk rasa. Didepan kantor bupati Sampang. yang berjumlah ribuan orang dalam aksi tersebut masa aksi menyampaikan beberapa Point. point pokok yaitu berupa seruan dan tuntutan kepada kementerian dalam negeri republik Indonesia,dalam orasi dan pers rilis nya relawan 02 dan persaudaraan abadi Sampang menganggap bahwa. Senin (5/2/2024)
“PJ Bupati Sampang lemah dalam menghadapi intervensi politik dari salah satu pihak/golongan sehingga tidak mampu menunjukkan sikap netral dan sikap melindungi ASN dan perangkat birokrasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Sehingga PJ Bupati Sampang dinilai gagal menjalankan tugas sebagaimana diatur UU No 23 tahun 2014 pasal 65 ayat (1) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
PJ Bupati Sampang diduga menabrak dan melanggar PP 49 tahun 2008 pasal 132A ayat (1) dan (2), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, dengan cara memaksakan membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan,
“pemerintahan sebelumnya yaitu upaya melakukan beberapa pergantian PJ Kepala Desa melalui cara-cara yang tidak bermoral dan melanggar kode etik Aparatur sipil negara dan menyalah gunakan wewenang sebagai PJ Bupati sampang serta diduga penuh intimidasi baik secara langsung atau tidak langsung sehingga menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat kabupaten sampang,
“bahkan dapat memicu terjadinya konflik horizontal dimasyarakat yang akan mengganggu ketentraman, keamanan serta kenyaman dalam kehidupan masyarakat kabupaten sampang
Atas dasar tersebut, kami atas nama Persaudaraan Abadi Sampang (PAS) menuntut.
1. Kami atas nama masyarakat Sampang menyatakan mosi tidak percaya kepada PJ Bupati Sampang
2. Meminta PJ Bupati Sampang agar segera
mundur.
3. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Sampang yang sudah membuat kegaduhan dimasyarakat kabupaten sampang
4. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk menarik Pj Bupati Sampang selambat-
lambatnya 7 X 24 jam sejak pernyataan sikap ini dibuat
5. Meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pergantian Pj Bupati Sampang
6. Meminta KASN untuk menindak tegas pelanggaran etik yang Pj Bupati Sampang sebagai Aparatur Sipil Negara
7. Meninta Menyikapi pernyataan ini sebagai bentuk pengaduan masyarakat (Durnas) masyarakat Sampang terkait dugaan pelanggaran kode etik Pj bupati Sampang dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014, PP 49 tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023( min)