Surabaya, TargetNews.id.Sidang kasus perundungan dengan terdakwa Ivan Sugiamto kembali digelar diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi dari Tim kuasa hukum terdakwa Ivan Sugiamto,
Didalam surat Pledoi terdakwa Ivan Sugiamto, agar bisa menjadi pertimbangan Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
Pada sidang sebelumnya terdakwa Ivan Sugiamto dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya setelah terbukti dalam persidangan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Billy Handiwiyanto juga menyampaikan didalam surat pledoi ini dirinya ingin membuka sesuai fakta yang sebelum kejadian, dan sesudahnya kejadian tindakan bulliying yang terjadi di SMK Gloria pada tanggal 21 Oktober 2024. Salah satunya isi pledoi tersebut terkait siapa yang mendahului lebih dulu,
Billy menyampaikan didalam pledoi ada percakapan dari anak Ethan dengan anak Angelo yang mengatakan ‘mari ngono Dee tak katai muka e koyok poodle’ (habis itu dia (Excel) mukanya seperti (anjing) pudel. ‘mari ngono arek e langsung terkenal nang Gloria’. (setelahnya anak itu (Excel) menjadi terkenal di SMA Gloria).
“Percakapan itu sempat kita pertanyakan berulang ulang pada saksi anak Ethan di persidangan secara tertutup. Jawabannya tiba tiba hanya dijawab singkat lupa, bicara apa pada kejadian itu, Namun meski dia menjawab lupa, saya rasa Ketua Majelis Hakim beserta anggoutanya bisa menangkap maksudnya,” kata Billy selesai sidang pledoi.
Selanjutnya ada percakapan kedua masih terkait anak Ethan dengan anak Angelo. Dalam percakapan itu ternyata anak Ethan diduga sudah menyiapkan 50 orang dengan membawa besi dan kayu.
“Kemarin pada saat rekaman itu kita putar didalam persidangan tertutup. Saksi Ira Maria, ibu dari anak Ethan malah kaget dengan mengatakan kepada anaknya ‘lho kamu bawah 50 orang gitu tapi tidak bilang?’. Tapi perkataan itu tidak dijawab oleh saksi anak Ethan. Dari konfirmasi itu ibu Ira Maria terdiam karena kaget ternyata ada rekaman percakapan yang seperti itu Dari fakta itu semakin mempertegas siapa sebenarnya yang memulai lebih dulu dalam perkara,” kataBilly.
Bukan itu saja, Billy Handiwiyanto dalam Pledoinya juga menyayangkan sikap dari sekolah yang meski sudah berhasil dimediasi dan melakukan perdamaian sampai tiga kali, namun malah berbalik melaporkan kejadian bullying itu ke kepolisian.
Billy juga menerangkan, saksi Dave tergerak hatinya mengungkapkan fakta sebenarnya dari buntut dari kejadian di SMK Gloria itu telah terjadi perdamaian dan para pihak yang berselisih paham sudah saling bersalam-salaman dan sudah saling memaafkan.
“Bahkan pada malam harinya, diluar sekolah sudah terjadi perdamaian yang kedua kalinya bahkan secara tertulis. Tapi ketika laporan dari pihak kepala sekolah ke polisi sampai ke persidangan ternyata selama persidangan pelapor atau kepala sekolah sendiri tidak pernah muncul di persidangan. Kita sempat bertanya ini kenapa,” kata Billy.
Billy bahkan menyebut dalam pledoinya, kalau dibalik kasus bulliying itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan ada ancaman kekerasan. Atau berbuat kasar.
“Keterangan terdakwa, anak Ethan dan semua saksi-saksi menyatakan tidak ada ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Perkara ini sangat sensitif mengenai anak kecil, tapi kenapa masih dilakukan pemidanaan,” pungkasnya. (Nur).