KOTA BATU, Targetnews.id – Pemilihan anggota legislatif (Pileg)sudah selesai dilaksanakan pada bulan Februari 2024. Sesuai hasil Pileg Kota Batu ada sejumlah 30 anggota DPRD terpilih di periode 2024-2029. Dan sesuai sidang Pleno KPU Batu, menetapkan calon anggota DPRD itu akan dilanjutkan proses pelantikannya.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Batu, Endro Wahyudi melalui WhatsApp nya, bahwa pelaksanaan pelantikan calon yang sudah lolos sidang pleno KPU dan memenuhi persyaratan secara administrasi sekaligus laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pula.
“Maka proses pelantikan anggota DPRD terpilih dalam kontestasi Pileg Kota Batu, akan dilakukan pelantikannya yang akan digelar di gedung DPRD ,Jl Kadjoang Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu pada tanggal 30 Agustus 2024,” kata Endro Wahyudi,Sabtu (24/8/24).siang.
Ditambahkan oleh Endro Wahyudi,sebelum proses pelantikan anggota DPRD terlaksana, terlebih dulu Sekretaris DPRD akan melaksanakan rapat Paripurna tertutup. Tujuan dari rapat tersebut tak lain untuk pembahasan terkait penetapan alat kelengkapan dewan.
Dari hasil rapat tertutup nanti, anggota DPRD akan menentukan rumusan siapa calon yang akan menjabat Pimpinan DPRD Batu, serta Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Juga Komisi,Badan Anggaran (Banggar),Badan Kehormatan (BK), serta alat kelengkapan dewan yang lain sesuai kebutuhan,”papar Endro.
Berlanjut, rapat pleno penetapan bagi calon anggota DPRD yang sudah terpilih di empat dapil di seluruh wilayah Kota Batu. Sesuai hasil Pileg ada dua partai yang dapat jatah 6 kursi,seperti PKB dan PDI Perjuangan. Dan disusul PKS mendapat 5 kursi, Gerindra dan Golkar masing-masing 4 kursi.Dan disusul oleh Nasdem dan PAN sama dapat jatah 2 kursi,terakhir Demokrat 1 kursi.
“Sedangkan bagi anggota DPRD terpilih yang akan maju mencalonkan Walikota Batu dan Wakil Walikota Batu di kontestasi Pilkada periode 2024-2029. Maka tetap bisa mengikuti proses pelantikan terlebih dulu, setelah itu bisa mengundurkan diri meskipun pelaksanaan pendaftaran calon Kada dan Wakada Batu yang akan dibuka oleh KPU 27-30 Agustus 2024,”terang Endro.
Biarpun pada tanggal pendaftaran pencalonan kepala daerah sudah jelas dibuka mulai 27 Agustus. Maka tetap akan dilakukan verifikasi data lagi pada calon. Dari proses persyaratan itu,dan dinyatakan sudah memenuhi unsur, baru calon terpilih anggota DPRD bisa mengundurkan diri.
Setelah itu akan ada proses lanjutan pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) yang sesuai prosedur dan regulasi waktu yang akan bisa ditetapkan nantinya.
Pewarta : (Wanto)