Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Sabtu, 13 Januari 2024 - 20:57 WIB

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

Angkat Bicara Pimpinan Redaksi Detik24jam.id Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiaya

 

Sampang || TargetNews.id – Penetapan tersangka inisial EF oknum bidan di Sampang Madura, Jawa Timur, oleh kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan, diapresiasi Redaksi Detik24jam.id

Pasalnya, selang beberapa hari menetapkan tersangka EF, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penahanan, terhadap oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id menegaskan, penetapan terhadap EF, memang harus segera diterapkan, mengingat laporan korban yang didampinginya sejak Oktober 2023 lalu.

“Polres Sampang sudah profesional, telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum berlaku, dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024) pagi.

Mauluddin Redaksi Detik24jam.id mengapresiasi langkah kepolisian, karena dengan tegasnya segera melakukan penahanan, terhadap EF oknum bidan BLUD itu.

Baca juga  Kodim 1612/Manggarai Survei Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Kali Wae Musur dalam Program TMMD TNI-AD di Desa Nanga Lanang

“Menurut kami sah-sah saja, jika penyidik menahan EF, apalagi sudah cukup bukti. Kami apresiasi Polres Sampang, tentunya akan dikawal hingga ke meja sidang,” tandasnya.

Menurut Mauluddin, apapun motif dan latar belakang dugaan penganiayaan EF terhadap IN (korban), tidak boleh diselesaikan secara kekerasan, terlebih sampai kontak fisik.

“Kendati demikian, kasus tersebut menjadi catatan merah bagi dinas terkait, sanksi juga perlu diterapkan, bagi bawahannya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penetapan tersangka dan penahanan oknum bidan berinisial EF.

Baca juga  Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Jenazah Terbungkus Kardus di Gresik 1 Tersangka Diamankan

“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (12l01) siang.

Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.

“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Editor : MLDN

Share :

Baca Juga

Artikel

Brebes Ekspor Bawang Merah, dilepas Menteri dan Pj Bupati

Artikel

Polres Bangkalan Gelar Patroli SOTR Antisipasi Kejahatan Jalanan Saat Ramadan

Artikel

Gubernur Akmil Pimpin Sertijab dan Tradisi Warga Baru serta Pelepasan Pejabat Lama

Artikel

Masuk TNI AD Gratis, Harus Siapkan Fisik dan Mental

Artikel

Jalasenastri Kodiklatal Peduli Warakawuri dan Kesehatan Anak

Artikel

Perwakilan Kab,Rembang Media Online dan Cetak TargetNews.id Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Lounching Makan Sehat Bergizi Gratis di Pemalang

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas