Home / Uncategorized

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:37 WIB

Antisipasi Bencana Karhutla,Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan Kapolsek Kahayan Hilir dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.

Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Personil Polsek Kahayan Hilir Brigpol Supriady di Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu (28/1/2023) pagi.

Baca juga  Polres Pacitan dan KPU Lakukan Pengecekan Kesiapan Logistik Pilkada 2024 Jelang Coblosan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Rodie Damhodie, S.H.,M.M. mengaharapkan Pentingnya Sosialisasi Dan Himbauan Ke warga Sebagai Langkah Antisifasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau.

“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Pulang Pisau”, ungkap Kapolsek.

Baca juga  TINGKATKAN KEMAMPUAN MENEMBAK, PRAJURI TD YONIF 6 MARINIR LAKSANAKAN MENEMBAK BARIKADE

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.

“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Kahayan Hilir dan juga Kabupaten Pulang Pisau Bebas dari asap”, tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kriminalitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Patroli Pemukiman

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tidak Gunakan Safety Belt

Artikel

Prajurit Yonif 5 Marinir Laksanakan Upacara Bendera 17-AN

Uncategorized

Datangi TKP Kebakaran, Kanit III SPKT: Diduga Arus Pendek Listrik

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya