Polresta Palangka Raya – Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal pada kawasan pemukiman dengan melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Patroli kali ini dilakukan oleh Unit Patmor Satsamapta, Bripda Romi dan Bripda M. Zeprianor pada komplek pemukiman di kawasan Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/8/2023) mulai pukul 11.25 WIB.
“Pada siang hari ini kita akan bergerak untuk melakukan patroli guna mengantisipasi tindak kriminal yang berpotensi terjadi pada komplek pemukiman, khususnya seperti tindak pidana pencurian pada rumah kosong serta curanmor,” ungkap Bripda Romi.
Dengan mengendarai armada mobil patroli, para personel Satsamapta tersebut secara seksama menyusuri komplek pemukiman di kawasan Jalan Yogyakarta sembari sesekali membunyikan sirine sebagai tanda kehadiran patroli kepolisian di tengah masyarakat.
Tak hanya melintasi jalan, Romi dan rekannya juga menyempatkan diri untuk menyambangi masyarakat yang dijumpai selama melakukan patroli guna menyampaikan pesan kamtibmas tentang antisipasi Tindak Pidana Pencurian di kawasan pemukiman.
“Ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pastikanlah sudah terkunci dengan baik, begitu juga saat memarkirkan kendaraan di depan maupun halaman rumah pastikan agar dikunci setang atau baik pula menggunakan rantai gembok untuk mengunci roda,” imbau Romi.
“Apabila memerlukan bantuan dan pelayanan kepolisian segera hubungi Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110, kami akan selalu siap sedia selama 24 jam setiap harinya,” lanjutnya. (pm)