Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 03:50 WIB

Apresiasi Putusan MK, Pamor: Ini Membawa Angin Segar

Apresiasi Putusan MK, Pamor: Ini Membawa Angin Segar

Apresiasi Putusan MK, Pamor: Ini Membawa Angin Segar

BREBES, metro7.co.id – Politisi Partai Golkar, Pamor Wicaksono apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan ambang batas calon kepala daerah dalam Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Politisi senior ditubuh Golkar yang telah 4 kali berturut turut terpilih sebagai anggota dewan di DPRD Brebes menyebut putusan MK akan membawa perubahan mendasar arah politik dan demokrasi Indonesia.

“saya kira ini sebuah angin segar, sebuah keputusan yang luar biasa, Ini akan membawa perubahan mendasar arah politik dan demokrasi Indonesia,” kata Pamor Wicaksono usai dilantik ke 4 kalinya terpilih anggota DPRD 2024 – 2029 di gedung DPRD Brebes, Rabu (21/8).

Pamor juga menilai Keputusan MK itu memungkinkan warga negara memiliki peluang sama lantaran nilai tawar rekomendasi partai tidak memberatkan.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

“Bayangan bahwa rekom itu mahal akhirnya terkikis, dan masyarakat sebagai warga negara memiliki peluang yang sama, Jadi harga rekom itu tidak mahal,” tambahnya.

Namun begitu menurutnya adalah keterangan itu sebagai penilaian pribadi bukan sebagai penilaian partainya.

“sebagai warga negara, saya menyambut baik, sebab ini membuka peluang sebagai anak bangsa yang kebetulan memiliki potensi tapi kebetulan tiket politiknya tidak ada,” tegas Pamor.

Sementara disinggung arah politik partai Golkar, dia menyebut masih dalam pembahasan Munas Golkar.

“inikan baru saja kita mengadakan Munas di Jakarta, dan hari ini adalah penutupan, kemungkinan kita mengusung Pak Bahlil ( Bahlil Lahadalia, Calon Ketum Golkar, Red).

Baca juga  DDS CARA EFEKTIF BHABINKAMTIBMAS LEBIH DEKAT DENGAN WARGA BINAAN

Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin telah memutuskan perubahan atas undang undang syarat dan ambang batas calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, batas ambang pencalonan Bupati, terutama di Kabupaten Brebes dimungkinkan hanya membutuhkan 6,5 persen suara.

Angka 6,5 persen ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Brebes yang mencapai 1,5 juta di kali suara sah hasil Pileg kemarin. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

Uncategorized

Maknai Ramadhan, Polsek Rakumpit Lakuken Baksos

BERITA UTAMA

PERSONEL SATGASMAR PAM PULAU TERLUAR WILAYAH TIMUR PULAU FANILDO LAKSANAKAN PERGANTIAN

Artikel

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat ke Desa Mintin

Artikel

Tingkatkan Motivasi Dan Semangat, Danyonif 5 Marinir Berikan Jam Komandan