Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

 

Kubu Raya-TargetNews.id Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap Kepala Desa di Kubu Raya yang diduga menjual lahan mangrove seluas 200 hektare. Pernyataan ini disampaikan usai ia memimpin rapat Komisi II di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (7/5).

“Dalam hal ini, kepala desa tersebut harus segera ditindak secara hukum. Rakyat saja tidak diizinkan menempati lahan sebesar itu, apalagi menjualnya. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Aria Bima.

Ia mempertanyakan legalitas dan dasar kepemilikan atas lahan tersebut. “Hak apa yang dimiliki kepala desa untuk menjual lahan itu? Rakyat yang hanya mengelola dua hektare saja bisa diproses hukum. Ini 200 hektare, memang milik nenek moyangnya?” ujarnya geram.

Baca juga  Tingkatkan Kesadaran Disiplin Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Keselamatan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Hj. Nani Rukmana, menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki status sebagai kawasan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.

“Mangrove adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh undang-undang. Penjualan atau pengalihfungsian kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius. Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum,” ujar Nani.

Pentingnya Mangrove secara Lingkungan dan Hukum

Hutan mangrove berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi mangrove melindungi garis pantai dari abrasi, menyerap karbon dalam jumlah besar (sebagai penyerap emisi gas rumah kaca), serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan dan biota laut lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Baca juga  Dandim 0205/Tanah Karo dan Ketua Persit KCK Cab. XLI Dim 0205 beserta Keluarga Besar Kodim 0205/Tanah Karo

Secara hukum, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung

Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Komisi II DPR RI mendesak agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sumber : Jono Aktivis98
(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Kegiatan Puldata Ter Melalui Komsos

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

POLSEK JEBUS BERGERAK CEPAT LAKUKAN PENGECEKAN KE RUMAH YANG DI DUGA TEMPAT PENGGORENGAN BIJI TIMAH YANG DI BERITAKAN MEDIA ONLINE

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Bantu Kesulitan Warga Bangun Desa

Artikel

Piket Jaga Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Diduga SMKN 1 Pungging Ada Oknum Pungutan Liar (Pungli)

Uncategorized

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilkumnya, Polsek Maliku Laksanakan Kryd.