Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:30 WIB

Arianto: Jabatan Wako Padang Jelas Diatur Dalam Undang Undang

PADANG – Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah digelar serentak secara Nasional pada waktu yang sama, yakni tanggal 27 November 2024.

Demikian disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto dalam menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (09/01/2023)

Ariato memaparkan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan secara Nasional pada waktu yang sama telah direncankan pada tanggal 27 November 2024 berdasrkan RDP DPR RI , Kemendagri dan KPU RI.

“Pemilihan Umum yang berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 telah menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Pada hari ini tahapan demi tahapan sudah berlangsung sejak di lauchingnya mulainya tahapan di 14 Juni 2022 lalu,” paparnya.

Baca juga  Patroli Daerah Rawan Laka, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Untuk Cegah Laka Lantas

Arianto pun menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, tepat pada tanggal 14 Desember sudah di tetapkan partai politik peserta pemilu sebanyak 17 partai politk Nasioanal dan 6 partai politik lokal Aceh.

“Yah, sejak tanggal 30 Desember telah ditetapkan sebayak 18 partai nasional termasuk partai umat,” terangnya.

Kemudian banyak yang mempertanyakan tentang Pemilihan kepala daerah khususnya kota Padang. Arianto dengan tegas bahwa kita merunut kepada udang undang yang mengatur. Namun sangat jelas Pemilihan kepala daerah dilaksanakan di tahun 2024 secara serentak, jadi pertanyaannya bagaimana dengan kepala daerah yang pemilihannya pada tahun 2018?

Baca juga  Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta juga sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat

“Wali Kota Padang yang pemilihannya di tahun 2018 dan dilantik pada 13 Mei 2019, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 60 masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun,” tuturnya.

Sedangakan pada undang-undang 10 tahun 2016 pada pasal 201 pada ayat 5 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Bagaimana pun prosesnya nanti tentu dikembalikan kepada undang-undang yang sudah mengaturnya,” pungkas Arianto. (Lim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Menyambangi Warganya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Bijak Bermedia Sosial.

Artikel

Patroli Malam Polres Ponorogo Berhasil Amankan 20 Pelaku Balap Liar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Halal Bihalal Dan Donor Darah PSHT Cabang Kebumen

Artikel

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Kantor desa hanjak maju

BERITA UTAMA

Nushy Mansur: Ancaman Bencana Di Brebes Cukup Banyak

Artikel

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Brebes, Apresiasi Anggota Atas Suksesnya Pengamanan OKC 2024