Pontianak, Kalimantan Barat TargetNew.ID | 26 Mei 2025 Aroma tak sedap menyelimuti penanganan kasus emas ilegal oleh Polresta Pontianak. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat secara tegas mendesak Divisi Propam Polda Kalbar untuk turun tangan mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti yang disita dari penggerebekan jaringan emas ilegal.
Ketua GNPK Kalbar, M. Rifal, menyebut ada ketidakwajaran mencolok dalam data resmi Polresta Pontianak. Dari 47 keping emas yang diklaim disita, total beratnya hanya tercatat 32,904 kilogram. Padahal dalam praktik perdagangan emas ilegal, satu keping lazimnya berbobot satu kilogram.
“Ini sangat janggal. Harusnya 47 keping emas berarti mendekati 47 kilogram. Tapi yang tercatat hanya 32 kilogram. Ada apa ini?” tegas Rifal, Senin (20/5).
Kejanggalan ini mencuat usai rilis resmi Polresta Pontianak terkait penggerebekan sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (3/5). Meski disebut 47 keping, dalam rilis penimbangan pada Selasa (20/5), angka yang muncul hanya 32,904 kg.
Pernyataan Kepala Satreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan malah makin mengundang tanya. Ia menyebut kepingan emas bervariasi dari satu gram hingga 50 gram, dengan total berat 1,338 kg. Pernyataan ini dinilai kontradiktif dan makin mengaburkan fakta.
Kalau memang hanya 1 gram hingga 50 gram, kenapa disebut 47 keping? Di video yang beredar, kepingannya tampak seragam, bukan seukuran gram atau belasan gram,” ujar Rifal.
GNPK Kalbar menilai proses hukum ini harus dikawal ketat agar tidak ada celah untuk “main mata” dalam pengelolaan barang bukti. Bahkan Rifal mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Pontianak tidak sekadar menjadi ‘tempat cuci piring’ bagi barang bukti yang bermasalah.
Kami bukan ingin menjatuhkan institusi. Tapi jika penanganan barang bukti tidak transparan, kepercayaan publik runtuh. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi bisa mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.
GNPK Kalbar mendesak Propam Polda Kalbar segera turun dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan kasus ini. Mereka juga mendorong adanya audit independen terhadap barang bukti serta pelibatan KPK jika diperlukan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan hanya menjawab singkat lewat pesan WhatsApp dan melempar pertanyaan ke Kasihumas Polresta Pontianak Wagitri, yang mengatakan: “Masih proses, Pak.”
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menelusuri perkembangan kasus dan mengumpulkan informasi lanjutan guna memastikan transparansi dan kejelasan dalam penegakan hukum kasus ini.
Dilansir dari: Media Faktakalbar.id
Sumber: M. Rifal – Ketua GNPK Kalbar
Reporter: Reni