BATU, Targetnews.id – Pelaksanaan sertifikasi barang aset milik Pemerintah daerah, bertujuan untuk mengetahui seluruh jumlah aset barang bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki Pemkot Batu. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kota Batu, sesuai tugas dan fungsinya(Tusi) sebagai dinas atau badan yang mencatat aset-aset milik Pemerintah daerah yang ada.
Karena di Malang Raya ini, Pemkot Batu merupakan daerah wilayah kerjanya paling kecil,dibandingkan dengan dua Pemerintah daerah yang ada di Malang Raya. Dan nilai jumlah aset yang dimilikinya juga paling kecil. Tetapi, terkait capaian catatan aset Pemkot Batu regrestrasinya pengawasanya sangat detail.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Batu M.Chori mengatakan, jumlah aset milik Pemkot Batu dari barang bergerak maupun tidak bergerak, terdiri dari aset tetap tanah ada 879 bidang meliputi dari aset tanah 300 bidang,sedangkan aset tanah jalan kota ada 579 bidang.
Kemudian, untuk aset barang kendaraan bermotor berjumlah 285 unit untuk roda empat, sedangkan untuk kendaraan roda dua ada 777 unit. Maka dari segi hitungan jumlah global nilai aset Pemkot Batu sampai dengan hitungan tanggal 31 Desember 2022 kemarin, sekira Rp.3,2 Triliun,” kata M.Chori, Jumat,(23/6/23). sewaktu dikonfirmasi Media Targetnews.id.
Dari jumlah catatan aset milik Pemkot Batu terkait tanah dan bangunan itu, juga masih ada yang belum tersertifikasi, karena juga masih proses pengajuanya. Aset yang dimaksud, seperti bekas tanah dan bangunan dulu masuk aset milik tanah kas desa, dan saat ini, juga sudah berubah menjadi kantor Kelurahan.
Seperti halnya, Kelurahan Dadaprejo, Songgokerto, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas dan Kelurahan Ngagglik. Dan posisinya aset yang di wilayah keluran itu, sebagian juga ada masuk di wilayah Pemerintahan desa atau dalam bentuk ada yang tanah kas desa,”ucap M.Chori
Dengan diterapkan sertifikasi aset barang begerak atau tidak bergerak yang dimiliki Pemkot Batu, agar teresgretasi dan ada kepastian dokumen catatan aset yang dilakukan oleh BKAD Batu. Hal ini dilakukan, agar dikemudian hari nanti, tidak sampai dijarah atau diakui oleh pihak yang akan menguasainya atau menggugatnya. Dan juga ada kepastian kepemilikan yang berlandaskan ketetapan dan payung hukum, dengan tujuan barang-barang aset milik Pemerintah jadi aman,”cerca M.Chori.
“Untuk barang bergerak roda empat dan roda dua, yang sudah digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Batu, segi pemanfaatan dan kebutuhan, perawatan,keamananya, merupakan tanggung jawab pada masing-masing OPD. Disisi lain, Pemkot Batu melalui BKAD, ketika akan belanja modal untuk mengadakan belanja barang baru, hal ini, mekanismenya menyesuaikan kebutuhan dan pengajuan dari OPD, dengan kesediaan dan kemampuan anggaran yang ada di Pemkot Batu,”tegasnya Chori.
Bersambung, Pemerintah kota Batu, bersama Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) masalah barang kendaraan bermotor baik mulai roda dua dan roda empat atau lebih, yang sudah tidak bisa dioperasikan kembali atau tidak layak pakai, sebagai penunjang tugas dan kerja OPD, maka pihak BKAD, akan melakukan lelang secara terbuka online di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Malang.
Secara prinsip, sesuai peraturan dari Pemerintah,(BKAD) Pemerintah kota Batu, pada tanggal 21 Februari tahun 2023 melaksanakan lelang dengan jenis barang berupa, Spd motor 25 unit, mobil ambulance 1unit,Barang investasi Sound sistim, dan bongkaran bangunan jumlah total nilai pendapatan lelang sebesar Rp.128.754.245. Dari peserta lelang didominasi kemenganya dari luar daerah.” pungkasnya.(Wan)