Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:51 WIB

Asmara Maut, Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Di Kecamatan Robatal Sampang Tertangkap

Asmara Maut, Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Di Kecamatan Robatal Sampang Tertangkap

Asmara Maut, Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Di Kecamatan Robatal Sampang Tertangkap

 

SAMPANG TargetNews.id – Pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Yuhyi 35 warga Dusun Melkok Desa Bapelle Kecamatan Robatal Sampang Madura Jawa Timur tertangkap

H 38 yang satu Dusun dengan korban ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang saat berada di wilayah hukum Probolinggo sekitar pukul 19.00 wb selasa 28/1

Kepastian ditangkapnya Pelaku terungkap saat pers rilis dari Kapolres Sampang AKBP Hartono di Mapolres setempat senin 3/2
“Pelaku ditangkap di Terminal Probolinggo pada selasa 28/1 lalu,” ujar AKBP Hartono

Menurut AKBP Hartono, perburuan terhadap Pelaku dilakukan setelah ditemukan sebilah celurit di rumah terduga Pelaku saat penggeledahan pasca ditemukannya mayat korban yang tergelatak di pinggir jalan Dusun Melkok Desa Bapelle Kecamatan Robatal senin 27/1
“Waktu penggeledahan dirumahnya, terduga Pelaku sudah kabur dan hanya ditemukan sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” imbuhnya

Baca juga  MAN 1 Brebes Raih Empat Awards Dalam Kompetisi Robotika Internasional

Masih menurut AKBP Hartono, saat itu juga diperoleh informasi bahwa terduga Pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Probolinggo dan keesokan harinya selasa 28/1 terduga Pelaku ini berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang

Diungkap, setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya, diperoleh pengakuan juga bahwa Pelaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia karena motif asmara

Ditambahkan, selain menahan Pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan Barang Bukti berupa sebilah celurit serta pakaian yang dikenakan korban, dan Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sebelumnya, pada senin 27/1 warga masyarakat Dusun Melkok Desa Bapelle Kecamatan Robatal geger dengan ditemukannya mayat Yuhyi 35 dalam kondisi terlentang dan bersimbah darah di pinggir jalan

Baca juga  Polresta Palangka Raya Pam Sholat Jama'ah Isya dan Tarawih di Raya Masjid Darussalam

Informasi yang dihimpun reporter Targethukum, sebelum kejadian korban yang mengendarai sepeda motor bersama Putranya dicegat oleh Pelaku di TKP

Setelah menurunkan Putranya dan memerintahkan untuk menyelematkan diri, peristiwa penganiayaan itu terjadi

Sementara Putra korban yang melarikan diri kerumahnya tersebut melaporkan kejadian kepada ibunya, saat bergegas bersama kerabat ke TKP

Saat di TKP korban yang mengenakan kaos warna biru dan sarung warna merah ditemukan sudah tergeletak di pinggir jalan dengan bersimbah darah, tidak jauh dari korban terdapat juga sepeda Motor Honda Beat milik korban

Korban sempat di evakuasi Puskesmas Robatal dan Rumah Sakit dr Muhammad Zyn (RSMZ) untuk dioutopsi.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

Uncategorized

Pantau Arus Lalu Lintas, Polresta Siagakan Personel di Pos Pelayanan Km. 38

Uncategorized

Kembali, Polsek Rakumpit Sediakan Buku di Motor Bajaka Presisi

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Dampingi Tim Audit Itwasda Polda Kalteng Cek Sarpras

Artikel

SILATURAHlM WARGA PEBEDAN KEJIWAN TEMBOK LUWUNG BERSAMA CALON WAKIL BUPATI MAS HOLID.

Artikel

Cipta Kondisi Pasca Pungut Suara Pemilu 2024, Polres Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis dan Himbau Masyarakat Agar Tidak Bawa Sajam

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakor Rencana Pelaksanaan Festival Budaya Isen Mulang Tahun 2023