KOTA BATU, Targetnews.id – Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu melakukan klarifikasi terhadap Bapenda Batu, akibat adanya kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengalami kenaikan yang cukup tinggi di tahun 2024 hingga mencapai 700 persen. Klarifikasi dari 19 Kepala Desa yang hadir di Lantai 4 Gedung Balai Among Tani Pemkot Batu dihadiri langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Muhammad Nur Adhim,Senin (3/6/24).
“Dari kenaikan sampai 700 persen menurut Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko mengatakan, hal ini dirasa sangat mecekik masyarakat dan menjadi persepsi buruk. Dia menyebutkan lagi, jika hal kenaikan pajak PBB naik itu baik bagi pemerintah desa. Tapi disisi lain persoalan naiknya pajak yang sangat tinggi akan sangat memberatkan masyarakat,”terang Wiweko.
Hal kenaikan ini, maka kita bersama-sama teman seluruh Kepala Desa se Kota Batu, meminta klarifikasi bersama pada Bapenda terkait pemicu kenaikan pajak PBB di tahun 2024 ini. Tidak sampai di sini saja, kita seluruh Kepala Desa Batu akan melakukan hering dengan DPRD bersama Badan Pendaoatan Daerah (Bapenda) pada tanggal 24/6/2024 ini. Dari hasil pertemuan nanti harapanya sudah ada keputusan,bahwa SPPT yang sudah beredar kenaikannya sampai 700 persen kalau bisa tidak diedarkan ke masyarakat,”ujarnya.
“Ketika dalam audensi bersama DPRD nanti Pemerintah desa menunggu dulu keputusan dari hasil pertemuan itu. Dikatakan pemicu kenaikan pajak PBB itu, berdasarkan perhitungan dari peraturan ada kenaikan pajak PBB 8,08 persen. Jika mengacu pada perhitungan, dikawatirkan jika masyarakat sudah tidak mampu bayar pajak berdasarkan kenaikan yang sampai 700 persen. Maka secara otomatis dampaknya masyarakat akan bisa menjual tanahnya,”urai Wiweko.
Hal ini yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Batu, tidak mungkin sekali jika di wilayahnya sendiri atau di kotanya sendiri tidak mendapatkan kemudahan nilai besarnya. Karena persoalan kenaikan pajak PBB pada tahun 2023 lalu sudah terjadi kenaikan 100 – 150 persen,” urainya. Tetapi tidak signifikan kenaikanya seperti tahun 2024 ini bisa mencapai 700 persen. Bahkan ada informasi dari Pemerintah Desa Bumiaji terjadi sampai ada masyarakat sudah tidak mampu untuk membayar pajak PBB tersebut.
“Melihat kondisi seperti ini, maka pihak Pemerintah desa semuanya akan terus berupaya melakukan penekanan untuk kordinasi bersama-sama dengan Bapenda Batu, agar bisa direspon secara serius berkaitan dengan kenaikan pajak PBB tersebut. Kita semua yakin, bahwa masyarakat itu taat bayar pajak, karena hal itu juga saling membutuhkan (simbiosis mutualisme),”pungkas Wiweko.
Kesempatan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Muhammad Nur Adhim mengatakan, karena adanya pemicu kenaikan pajak PBB dengan muculnya perubahan peraturan daerah (Perda), sehingga pengenakan tarifnya juga mengalami perubahan. Disebutkan Nur Adhim, kalau dulu hanya ada dua tarif dari NJOP dikalikan 0,02 itu dari 0 – 4 miliar. Selanjutnya dari nilai 4 milyar ke atas itu dikalikan 0,4 persen.
“Sekarang ada Perda baru ini, ada pemberlakuan perubahan tarif dari maksimalnya 0,08, sehingga terjadi beberapa klasifikasi pada NJOP yang mengalami terjadinya kenaikan pajak PBB. Ada yang naik 100 persen itu dari obyek pajaknya sendiri. Lantas begitu ada penyesuaian NJOP, tentunya akan berbeda lagi nilai pajaknya. Hal ini dampak masyarakat yang galau dan bertanya-tanya, muncul mosi keberatan, seperti yang disampaikan oleh seluruh Pemerintah desa,”terang Nur Adhim.
Persoalan seperti ini, urai Nur Adhim, perlu adanya kebijakan yang perlu dievaluasi ternyata kemampuan masyarakat bayarnya tidak bisa maksimal. Jika kenaikannya yang dirasa sangat tinggi, itu menurut versi dari seluruh Kades se Kota Batu yang melakukan klarifikasi ke Pemkot Batu. Di situ memang ada ketentuan keberatan bayar pajak. Jika wajib pajak tidak mampu bayar pajak, maka bisa mengajukan keberatanya sesuai prosedur.
“Karena disebutkan, perda kenaikan pajak tahun 2024 itu, melalui proses panjang dan sudah disosialisasikan mulai tahun 2023, tentu juga sudah melalui uji publik. Nur Adhim menyebutkan, ketika pelaksanaan uji publik itu Kepala desa apakah di undang juga,? saya tidak tahu, karena waktu itu belum menjabat di Bapenda, kata Nur Adhim.Tetapi saya yakin, pasti pihak Kades sudah di undang. Ketika berbicara masalah angka–angka tarif mungkin seperti biasa tidak muncul persoalan, karena angka -angka ini sifatnya mutatis mutandis dari atas,”beber Nur Adhim.
Lantas,begitu diterapkan kebawah baru kelihatan jika mengacu pada Perda No.4 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena posisi Perda tersebut sudah ditandatangani oleh Walikota Batu pada bulan Desember 2022 ,dan pada per satu Junuari 2023 baru diterapkan. Merujuk dengan hal ini, maka tetap kita lakukan kordinasi menerus dengan Kepala desa dan akan dilanjutkan audensi bersama DPRD arahnya nanti seperti apa dan bagaimana tehnisnya,”ungkapnya.
“Jika seluruh Kades Batu menyikapi kenaikan pajak ini dirasa mengalami kenaikan dan akan mengajukan permohonan untuk penurunan pajak, hal itu bisa dilakukan,mungkin akan dilakukan penyesuaian dengan cara turun kebawah survey lapangan yang jadi dasar acuan nilai pajak PBB nya nanti,”singkat Nur Adhim.
Pewarta : (Wanto)