Sumenep, Targetnews.id | Persoalan beroperasionalnya TUKS TERMINAL DERMAGA yang berlokasi di desa Kalianget Timur kec. Kalianget kab. Sumenep Jawa Timur sudah berlangsung lama sejak lebih kurang tahun 2010 dan diresmikan 24 Oktober 2015 oleh bupati DR. KH. A. Busyro Karim, M.Si. saat itu.
Audensi berlangsung di lantai II Kantor Bupati Sumenep jl. Dr. Cipto Sumenep yang disambut Kadis Perijinan Rahman Riyadi dan OPD terkait (Satpol PP, DLH, DPMPT, Perikanan & Kelautan, Tata Ruang) perwakilan pemkab Sumenep (Senin, 26-06-2023)
BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI kembali mendesak pemkab Sumenep segera turun kelapangan untuk menertibkan kegiatan yang berlangsung di pelabuhan tersebut yang disinyalir ada 3 pengusaha (Dulgani, Nur Ilham, Sunaryo) tidak mengantongi ijin sampai detik ini, dan 1 pengusaha (Hj. Sumarlina) diragukan ijin usahanya. Sebab menurut Sarkawi ketua Brigade 571 kalau pemkab Sumenep tidak tutup mata akan ada PAD yang diterima
” Berapa PAD yang akan diterima pemkab Sumenep jika ada penertiban disana, usaha ini sudah bergerak dari tahun 2010 pak ” jelas Sarkawi dengan nada tegas.
Diketahui kegiatan yang berlangsung di pelabuhan TUKS diantaranya untuk pengiriman BBM ke kepulauan yang diduga ilegal meskipun ada juga yang legal, bongkar muat barang ke kepulauan dan lain-lain.
Dalam audensi berlangsung, pihak (DLH) Zainal dan (Sekretaris Perijinan) Koko sapaannya menyampaikan bahwa hanya ada 1 pengusaha Hj. Sumarlina pemilik PT. Asia Madura yang mengajukan proposal dan sudah ada ijinnya, tetapi tidak menunjukkan salinan dokumen perijinannya.
Namun demikian Bambang Riyadi, S.H. ketua LPKP2HI menanyakan pada pihak pemkab karena merasa sangsi atas penuturan pihak pemkab.
” Kalau benar mengantongi ijin, kenapa pihak pemkab tidak bisa menunjukkan salinan dokumennya ? Berapa rupiah PADnya ? Mengapa 3 pelabuhan lainnya tetap dibiarkan beroperasi sampai saat ini ? ” Ungkap Bambang sapaannya.
Koko berdalih,
” Berkasnya ada di tempat arsip pak, kalau diperlukan bisa ditunjukkan ” jawabnya.
Dalam hal tersebut menunjukkan bahwasannya pemkab Sumenep tidak mempersiapkan materi audensi sebagaimana diharapkan, sehingga terkesan meremehkan, atau mungkin kurang profesional dalam tupoksinya.
Terkait permintaan LSM Brigade 571 TMP dan LPKP2HI dalam audensi adalah segera lakukan penertiban ijin oleh pemkab Sumenep sehubungan dengan PAD yang dapat diterima oleh pemkab Sumenep dan demi kepentingan masyarakat.
Baik ijin operasional, reklamasinya dan ijin bangunan.
Diakhir audensi Rahman Riyadi berjanji akan menindaklanjuti dan turun langsung ke lokasi bersama tim pemkab Sumenep untuk menertibkan segala kegiatan yang terkait di TUKS Terminal Dermaga Kalianget.
(To)