Home / Uncategorized

Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:48 WIB

Ayah Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana, Ditunda Mendadak Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa Cuti

Foto : Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana

Foto : Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana

 

Surabaya, TargetNews.id Bambang ayah dari Angeline bersama beberapa keluarga terlihat sangat kecewa dengan ditundanya sidang perdana anaknya yang tidak diberitahu sebelumnya dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kalau Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa Cuti. dan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 26 Oktober 2023.

Pembunuhan mahasiswi Ubaya yang dilakukan Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy ini sempat Viral dan kabar yang cukup heboh, karena pelaku sangat sadis melakukan pembunuhan dengan cara, jasad korban dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di jurang di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Sidang perdana Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy yang dijadwalkan untuk agenda pembacaan surat dakwaan diruang Garuda ll  Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/10/2023) ternyata mendadak ditunda.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Sedangkan Suparlan Hadiyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini juga tidak mengetahui bahkan sudah hadir lebih dulu mendengar kalau sidang akan ditunda secara mendadak.

Bambang Ayah dari almarhum Angelina mengaku sangat kecewa betul. Begitu juga dengan 100 lebih teman teman se-angkatan Angeline Nathania yang turut hadir di lokasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya baru dapat informasi ketika datang ke Pengadilan kalau Ketua Majelis Hakimnya sedang cuti. Tapi kalau cuti kenapa pemberitahuannya sangat mendadak? Cuti kan biasanya diajukan dari jauh-jauh hari,” ucap Bambang dengan nada kesal.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren melaksanakan karya bakti di rumah warga terdampak gempa bumi

Dalam kasus ini Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy dijerat Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pasal berlapis, Pasal 340 dan atau Pasal 338 subsider 480. Itu semua tentang sengaja menghabisi nyawa orang lain secara berencana.dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Pranata telah dikonfirmasi tentang hal ini tak menyangkal kalau hari itu sidang perdana Perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya ditunda karena Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa sedang cuti.

“Karena Ketua Majelis Hakim nya cuti, sehingga sidang perdana ditunda danJaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa,” ucapnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perempuan Asal Kedinding melaporkan kompolotan membawa uang ke Polsek Kenjeran

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1612/Manggarai Melaksanakan Pengecekan Kesehatan Rutin Melalui Pos Bindu Dalam deteksi dini terhadap faktor risiko Penyakit

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Diatas Kapal Fery Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Artikel

Panen Bersama Petani Binaan, Dandim 0320/Dumai : Wujud Nyata Dukungan Untuk Mengantisipasi Krisis Pangan

Artikel

Polsek Krembangan Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Bulak Banteng.