KODIM 0709/KEBUMEN Bertempat di SMK Tamtama Karanganyar Babinsa Koramil 04/Karanganyar Serma Sularso beserta 1 orang anggota Koramil 04/Kra melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Bullying kepada Siswa siswi kelas XI SMK Tamtama Karanganyar.
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber : 2 personel Koramil 04/Kra Serma Sularso dan Serda Heru Suyana sedangkan peserta terdiri dari Siswa-siswi SMK TAMTAMA Karanganyar sebanyak 35 orang.
Maksud dari pelaksanaan dari program Sosialisasi Stop Bullying bagi anak-anak mengenai pengetahuan hukum tentang Bullying adalah untuk memberikan pemahaman terhadap anak SMA/SMK tentang pentingnya memahami hukum, mentaati aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya menghindari Bullying dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi Stop Bullying sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diberikan kepada siswa SMA/SMK untuk memahami pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying. Aturan hukum mengenai bullying terhadap anak sudah di atur oleh Negara dalam bentuk Undang-undang sementara pemahaman secara jelas mengenai bullying belum dimiliki oleh sebagian remaja baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah padahal perbuatan bullying dapat merugikan orang lain bahkan dapat menyebabkan kehilangan masa depan seorang anak yang menjadi korban perbuatan tersebut sehingga kiranya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang buruk terhadap siswa/siswi maka perlu diberikan pemahaman tentang bullying kepada siswa/siswi SMK TAMTAMA Karanganyar yang dalam hal ini diberikan dalam bentuk sosialisasi.
Tujuan yang ingin dicapai adalah agar siswa/siswi SMK TAMTAMA mendapatkan pemahaman mengenai bullying. Pengadaan Program Pengetahuan Hukum Tentang Bullying Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Kegiatan ditujukan terhadap siswa/siswi SMK TAMTAMA Karanganyar guna memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang bahayanya bullying tersebut serta pengetahuan dampak atau akibat yang berkepanjangan terhadap korban bullying. Memberikan pemahaman tentang Bullying dilakukan dengan cara sosialisasi, sehingga terlihat jelas betapa pentingnya memahami perbuatan bullying tersebut yang telah di atur dalam undang-undang, sehingga dapat mencegah dengan cepat apabila terindikasi perbuatan bullying dalam lingkungan sekolah dan menerapkan pertemanan yang baik sesamanya dalam lingkungan sekolah atau di luar sekolah. (Pendim 0709)