ALIAN, Babinsa Koramil 08/Alian Koptu Suyitno Kamis (18/01/24) sekitar pukul 09.00 hingga selesai, Babinsa Koramil 08/Alian Koptu Suyitno melaksanakan kegiatan pendampingan penertiban APK di wilayah kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
Ikut dalam kegiatan itu Ketua dan Sekretariat Panwas Kecamatan Alian Drs.H. Muhidin, Babinsa Koramil 08/Alian Koptu Suyitno, Polsek Alian Aiptu Saptanto, Kasi Trantib Kecamatan Alian Bp Arifin Mubarok, Anggota Panwaslu Kecamatan Alian, anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen.
Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan nomor : 08/Bawaslu-Prov.JA.08/PM.00.02/II.2019.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Alian Drs. H. Muhidin, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” katanya. (Ramil 08)