Hadiri KEBUMEN, Babinsa Koramil 08/Alia Sertu Suwito mengikuti acara Konferensi Dinas kepala desa dan sosialisasi Anti Korupsi dengan menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kebumen bertempat di Pendopo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Rabu (22/02/23).
Hadir dalam kegiatan itu Camat Alian Bp Sampurno, S.Sos., M.M, Danramil 08/Alian diwakili Sertu Suwitno, Kapolsek Alian di wakili Aipda Saptanto, Kejaksaan Negeri Kebumen di wakili Kasi Detum BPK Beni Prihatmo,S.H., M.H, Dinas Pemberdayaan Desa di wakili BPK Mercy Kristiawan ,S.Sos, Para kepala desa Se Kecamatan Alian dan para pendamping desa se Kecamatan Alian.
Rakor yang diselenggarakan pihak Kejaksaan Negeri Kebumen di wakili Kasi Detum BPK Beni Prihatmo, S.H., M.H dengan topik sosialisasi pembentukan Desa Antikorupsi tahun anggaran 2023 dan langkah-langkah yang harus dipersiapkan pemerintah desa.
Menurut Kasi Detum BPK, Beni Prihatmo, S.H., M.H mengatakan salah satu program unggulannya adalah desa antikorupsi, yang merupakan program untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Melalui Kejaksaan Negeri ayo kita bentuk program unggulan membangun desa antikorupsi, kita semangati dari desa kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Beni.
Lanjut Beni, program untuk mewujudkan iklim politik di Indonesia yang bebas dari korupsi, dan jelajah negeri bangun antikorupsi.Kita coba kembangkan kepada seluruh desa yang ada di seluruh Kecamatan Alian agar bisa berjalan.
“Untuk di Alian semua desa harus bisa menjadi contoh antikorupsi, Pemerintah Desa agar berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan ini, selanjutnya akan ada desa untuk dibina sebagai pilot project menjadi desa antikorupsi sebagai percontohan bagi desa lain,” ujarnya. (Ramil 08)