KEBUMEN. PTSL adalah Proses Pendaftaran Tanah, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen. Selasa (14/02/23)
Sertu Nurul Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Kodim 0709/Kebumen, menuturkan meski belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan, untuk itu kami selaku Babinsa Koramil 09/Kutowinangun melakukan pendampingan membantu program pemerintah desa untuk mensukseskan program PTSL tersebut,” tuturnya Nurul.
Lanjut Nurul. “Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat mulai sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.” terang Nurul.
Secara terpisah Danramil 09/Kutowinangun Kapten Cba A Taufiq Noor mengatakan, “saya berharap dengan dilakukannya pendampingan PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dan nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.” ujar Danramil.
Pendampingan Babinsanya itu bagian dari perintah harian KASAD yakni
melakukan tindakan-tindakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat kepada TNI-AD serta meningkatkan sinergitas dengan pemerintah, Polri, dan komponen bangsa lainnya dalam rangka menyukseskan program pemerintah.” pungkasnya. (Ramil 09).