PEJAGOAN, Babinsa Koramil 14/Pejagoan Serka Sukamto hadir pada Musyawarah Desa (Musdes) terkait laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja desa TA 2023 dan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD TA 2024 Desa Watulawang Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen. Kamis (01/02/2024).
Hadir pada acara itu Bpk Sukoyo (Kasi PM Kecamatan Pejagoan dan staf), Serka Sukamto (Mewakili Danramil 14/Pejagoan), Bpk.Wasito, (Kepala Desa Watulawang), Bpk Sala Purwanto (Kepala BPD Watulawang), Bapak Amin Kusdarmono, (Pendamping Desa), Bpk Lasimin (Pendamping Lokal Desa Watulawang), Anggota LKMD Desa Watulawang, Ketua PKK dan Anggota Kader PKK Desa Watulawang.
Dalam kesempatan itu Serka Sukamto berharap melalui laporan pertanggungjawaban ini akan adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. ucap Serka Sumanto. (Ramil 14)