KODIM 0709/KEBUMEN.Babinsa Desa Kedungwinangun Koramil 15/Klirong Kopda Anggit bersama Kepala Desa Kedungwinangun Ibu Nur Suprapti melaksanakan pendampingan pembongkaran makam warga di TPU Kedungwaru Desa Kedungwinangun ,Kecamatan Klirong, Sabtu (20/05/2023).
Pembongkaran makam Alm Sudarto dan Almh Yuyahningsih, ini berkaitan dengan akan dipindahkannya jenazah ke pemakaman keluarga, di TPU Karangpoh atas permintaan pihak keluarga.
Penyampaian dari tokoh agama(modin) setempat menambahkan bahwa “pemindahan makam dalam syariat Islam pada hakekatnya hukumnya haram, akan tetapi diperbolehkan dengan beberapa ketentuan tertentu untuk kemaslahatan, seperti untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga dan lain sebagainya”.jelasnya
Dijelaskannya, “dalam proses pemindahan jenazah harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam, diantaranya tidak boleh mematahkan tulang jenazah, tulang-tulang dikumpulkan dengan rapi, dan dipindahkan dengan rasa hormat”.jelasnya. (Pendim)