Rabu, 10 Januari 2024 – Serda Kusumaningrat, Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese, bersinergi dengan Polri dan Pragkat Desa dalam mediasi menyelesaikan sengketa batas tanah antara Bapak Agustinus Budiarto dan Bapak Stanislaus Seldin secara kekeluargaan. Kegiatan ini berlangsung di Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai.
Dalam mediasi ini, turut hadir Kepala Desa Nao beserta staf, pejabat kepala desa persiapan Compang Wotol, Bhabinkamtibmas Desa Nao, dan Tua Teno Gendang Joeng Desa Nao.
Mediasi batas tanah di Kampung Joeng Desa Nao ini berhasil mencapai kesepakatan secara kekeluargaan antara Bapak Agustinus Budiarto dan Bapak Stanislaus Seldin.
Babinsa Kusumaningrat menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan sangat efektif mengingat sifat gotong-royong yang kental dalam masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mempertahankan tali silaturahmi dan semangat gotong-royong di masyarakat Desa Nao.